preloader

Rhizoma Indonesia dan SEPETAK Dorong Perlindungan Kawasan Resapan Air, Transparansi Perizinan, dan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rencana Pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP)

Rhizoma Indonesia dan SEPETAK Dorong Perlindungan Kawasan Resapan Air, Transparansi Perizinan, dan Penyelesaian Konflik Agraria dalam Rencana Pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP)

SIARAN PERS

Karawang, 8 Juli 2026 – Rhizoma Indonesia bersama Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Rencana Pengembangan Kawasan Intan Industrial Park: Dampak Ekologis, Tata Ruang, dan Hak Agraria Masyarakat.” Forum ini mempertemukan unsur pemerintah, legislatif, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat terdampak untuk membahas berbagai persoalan dalam rencana pengembangan Kawasan Intan Industrial Park (KIIP) di Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

FGD diselenggarakan sebagai ruang dialog multipihak guna mendorong transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses pengambilan keputusan pembangunan kawasan industri. Diskusi berfokus pada perlindungan kawasan resapan air, revisi RTRW Kabupaten Karawang, transparansi proses AMDAL, serta penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah rencana pengembangan KIIP.

Membuka diskusi, Wahyu Widiarto dari Rhizoma Indonesia menegaskan bahwa pengembangan kawasan industri tidak dapat dilepaskan dari kondisi ekologis Kabupaten Karawang yang semakin rentan.
“Kawasan lindung di Karawang saat ini hanya 18,88 persen berdasarkan RTRW Tahun 2013 dari total luas Kabupaten Karawang. Walaupun ketentuan minimal 30 persen kawasan hutan/ lindung telah dihapus melalui UU Cipta Kerja, secara ilmiah angka tersebut tetap penting untuk menjaga kebutuhan dasar kehidupan seperti air, udara, dan keseimbangan lingkungan. Kawasan Ciampel yang direncanakan menjadi lokasi Intan Industrial Park merupakan kawasan resapan air sekaligus kawasan lindung, sehingga proses tukar-menukar kawasan “hutan” tidak bisa dilakukan sembarangan karena akan memengaruhi kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Wahyu .
Ia juga menambahkan bahwa peningkatan emisi karbon dari sektor industri terus menunjukkan tren kenaikan dalam satu dekade terakhir dan berkontribusi terhadap memburuknya krisis iklim yang kini dirasakan di berbagai belahan dunia.

Perspektif sejarah konflik agraria disampaikan oleh Engkos Kosasih, Ketua SEPETAK. Menurutnya, sengketa lahan di Ciampel bukan persoalan baru, melainkan berakar pada proses penunjukan kawasan hutan yang menyisakan berbagai persoalan hukum.
“Sejak awal Telukjambe, Ciampel sampai Tanjungpura bukan merupakan kawasan hutan, melainkan kawasan perkebunan hasil nasionalisasi aset kolonial. Dalam proses penunjukan dan penetapan kawasan hutan, tidak pernah dilakukan penataan batas secara tuntas. Akibatnya, konflik agraria berlangsung hingga sekarang karena masyarakat telah menguasai tanah tersebut secara turun-temurun dan memiliki girik sebagai bukti penguasaan tanah adat. Kami menilai pelepasan kawasan hutan untuk Intan Pratama Properti masih menyisakan persoalan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” jelas Engkos.
Dari sisi kebijakan tata ruang, Pipik Taufik Ismail, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menegaskan bahwa RTRW Kabupaten Karawang yang berlaku saat ini masih mengacu pada Perda Tahun 2013.

“Kabupaten Karawang masih menggunakan RTRW Tahun 2013 karena proses revisi belum selesai. Perubahan RTRW tidak bisa dilakukan secara sederhana karena harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik, pembahasan lintas sektor, hingga persetujuan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Pipik.
Sementara itu, Nurhadi, Anggota DPRD Kabupaten Karawang, menyoroti perubahan kewenangan dalam proses persetujuan lingkungan.
“Pasca berlakunya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025 tentang kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan, ruang pengawasan DPRD terhadap proses tersebut menjadi sangat terbatas karena kewenangan banyak beralih ke pemerintah pusat,” ujarnya.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Karawang, Fahmi Ardiansyah dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menjelaskan perkembangan revisi RTRW yang sedang berlangsung.
“Proses revisi RTRW sudah melewati pleno di Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan saat ini memasuki tahapan pembahasan di DPRD Kabupaten Karawang. Dalam RTRW yang masih berlaku, kawasan Ciampel tetap merupakan kawasan hutan. Karena itu, setiap proses pelepasan kawasan hutan harus benar-benar clean and clear, termasuk menyelesaikan seluruh konflik sosial yang ada,” jelas Fahmi.

Dari aspek pertanahan, Trananda Pratama Achmad dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang menegaskan bahwa penerbitan hak atas tanah harus mengikuti seluruh prosedur yang berlaku.
“Terkait Intan Pratama Properti, Kantor Pertanahan hanya memberikan pertimbangan teknis pertanahan. Tidak serta-merta kawasan tersebut dapat dibangun ataupun langsung diterbitkan sertifikatnya karena seluruh tahapan administrasi dan persyaratan hukum harus dipenuhi terlebih dahulu,” ujar Trananda.

Dalam sesi tanggapan, Rafi dari LBH Bandung menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Dalam setiap rencana kegiatan usaha yang berdampak terhadap hajat hidup orang banyak, prasyarat utamanya adalah meaningful participation atau partisipasi bermakna. Negara harus memastikan perlindungan terhadap lingkungan hidup, ekonomi, sosial, dan budaya sebagai bagian dari pemenuhan hak masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Sudir, perwakilan warga Karawang, mempertanyakan manfaat nyata pembangunan industri bagi masyarakat lokal.
“Pembangunan industri selalu menjanjikan lapangan pekerjaan. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan penyerapan tenaga kerja tidak sebanding dengan jumlah lulusan yang ada. Selain itu, pembangunan industri juga belum mampu membentuk ekosistem ekonomi lokal karena tidak berbasis pada potensi daerah,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Dede Sopyan, yang menilai arah pembangunan industri di Karawang perlu dievaluasi.
“Pemerintah terlalu berfokus pada industri manufaktur, padahal industri seharusnya dibangun berdasarkan potensi sumber daya dan budaya lokal. Karawang memiliki banyak potensi yang dapat dikembangkan menjadi industri yang lebih berkelanjutan,” tuturnya.

 

Nara hubung : Parid – +62 857-2379-2718

Tags