preloader

Cabut KepMen ESDM 314 tentang RUKN 2024!

Cabut KepMen ESDM 314 tentang RUKN 2024!

Siaran Pers Rhizoma Indonesia.

Bandung, 03 Februari 2025

Menyikapi disahkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral No 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN 2024 – 2060) yang ditandatangani dan ditetapkan pada tanggal 29 November 2024 oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Berikut point penting Rhizoma Indonesia atas RUKN 2024 :  

Pertama, RUKN 2024 menetapkan dan menargetkan nol emisi pada tahun 2059, tidak sejalan dengan strategi jangka panjang dalam Enhance Nationally Determined Contribution (ENDC) komitmen Indonesia atas perjanjian Paris dimana dunia harus mencapai nol emisi karbon pada tahun 2050 untuk mencegah dampak terburuk perubahan iklim dan melestarikan bumi yang layak huni.

Kedua, landasan hukum penyusunan RUKN 2024 – 2060 masih menggunakan PP 79 tahun 2014 tentang kebijakan energi nasional 2014 – 2050, sementara isi kebijakan dan strategi energi terkait ketenagalistrikan mengacu pada draft KEN 2024 – 2060 yang hingga saat ini belum disahkan oleh presiden.

Ketiga, dalam kebijakan pengendalian PLTU batubara, Menteri ESDM mengesampingkan dan  tidak menjalankan mandat PerPres No 112 Tahun 2022 yang mengamanatkan penyusunan peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU batubara secara bertahap dalam dokumen RUKN. Sebaliknya memperpanjang umur teknis dan ekonomis PLTU batubara dan PLTGU berbahan bakar gas  setelah masa operasi, masa kontrak atau book value mencapai nol melalui retrofitting teknologi pembangkit dan fuel switcing menggunakan biomassa, amonia dan nuklir.

Keempat proyeksi bauran energi baru berbahan bakar  Nuklir 35 GW sekitar 7,9% pada tahun 2060 merupakan ancaman baru kerusakan lingkungan sejak dari pertambangan untuk pemenuhan bahan bakar nuklir hingga pengelolaan limbah radio aktif.

Kelima, proyeksi bauran energi fossil batubara pada tahun 2060 masih sangat tinggi mencapai 26,4 % sementara tahun 2050 pembangkit berbahan bakar batubara sudah tidak boleh beroperasi, jika kita ingin selamat dari ancaman bencana katastropi. 

Keenam, kepmen ESDM no. 314 tidak mengakomodir upaya dan inisiatif masyarakat yang dilakukan secara swakelola  dalam pemenuhan kebutuhan pembangkit energi bersih dan berkelanjutan skala komunitas sebagai wujud kemandirian energi.

Dalam memproyeksikan kebutuhan tenaga listrik pemerintah seharusnya memberikan akses dan kesempatan yang luas bagi komunitas dan masyarakat (metode grassroot), dan tidak hanya menggunakan 2 pendekatan metode top-down dan bottom-up yang mengakomodir kepentingan dunia usaha dan pemenuhan kebutuhan listrik sektor industri. Upaya yang dilakukan oleh komunitas masyarakat untuk memenuhi kebutuhan listrik secara mandiri yang bersumber dari alam selayaknya mendapatkan ruang, dukungan dan dilindungi oleh peraturan perencanaan energi nasional.

Selain pertimbangan pertumbuhan ekonomi dan jumlah penduduk dalam menentukan proyeksi kebutuhan tenaga listrik di masa depan, pemerintah sebaiknya juga mempertimbangkan semakin menipisnya sumberdaya dan cadangan bahan bakar fosil kita, sehingga dalam penetapan angka dan kebijakan strategi pemilihan bahan bakar pengganti serta penggunaan teknologi lebih adil dan berkelanjutan antar generasi.

Penghapusan pembangkit berbahan bakar batubara merupakan tugas global yang mendesak. Kenaikan suhu global perlu dibatasi hingga 1,5° C diatas tingkat pra-industri. Memperhatikan munculnya Keputusan Menteri ESDM tentang RUKN 2024 – 2060 tanpa payung hukum diatasnya, maka Rhizoma Indonesia melalui pernyataan pers ini menolak dengan tegas dan meminta kepada Menteri ESDM untuk segera membatalkannya, kami menilai penerbitan KepMen No 314.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional CACAT HUKUM! baik secara prosedur dan substansi. 

 

Nara hubung : 

Wahyu Widianto

Manajer Advokasi dan Program 

T : +62 813 129 128 15

Tags