preloader

EKSPANSI INTAN INDUSTRIAL PARK ANCAM DEFORESTASI MASIF DAN PERUBAHAN IKLIM DI KARAWANG

EKSPANSI INTAN INDUSTRIAL PARK ANCAM DEFORESTASI MASIF DAN PERUBAHAN IKLIM DI KARAWANG

Pers Rilis

Bandung, 20 April 2026 – Perluasan kawasan Intan Industrial Park di Desa Kutanegara dan Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, direncanakan akan menggunakan lahan yang termasuk dalam kawasan hutan. Luasan kawasan yang akan dialihfungsikan mencapai sekitar 1.025 hektare dan berpotensi berkembang hingga ±2.600 hektare, sehingga memunculkan kekhawatiran serius terkait ancaman deforestasi dalam skala besar. Perubahan fungsi kawasan hutan menjadi kawasan industri berpotensi menghilangkan tutupan hutan, merusak ekosistem, serta menimbulkan dampak langsung terhadap lingkungan hidup dan masyarakat di sekitarnya.

Dalam prosesnya, kawasan hutan yang akan digunakan akan ditukar (ruislag) dengan kawasan hutan lain di Kabupaten Cianjur seluas ±3.800 hektare. Skema ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97 Tahun 2018. Alih fungsi kawasan hutan tetap berimplikasi pada hilangnya tutupan hutan eksisting dan terganggunya keseimbangan ekologis. Hilangnya hutan dalam skala besar berkaitan langsung dengan meningkatnya emisi gas rumah kaca karena berkurangnya kemampuan penyerapan karbon oleh hutan. Situasi ini memperparah krisis iklim yang saat ini sudah dirasakan melalui perubahan pola cuaca, penurunan kualitas lingkungan, serta meningkatnya risiko bencana ekologis.

Dalam upaya memastikan dampak tersebut telah dikaji secara memadai, Rhizoma Indonesia mengajukan permohonan informasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk memperoleh dokumen lingkungan berupa KA-ANDAL, AMDAL, dan RKL-RPL. Permohonan tersebut tidak dipenuhi, dan Termohon hanya memberikan penjelasan bahwa proses dokumen lingkungan telah dihentikan serta menyatakan bahwa dokumen tidak lagi berada dalam penguasaannya karena telah dibatalkan dan prosesnya berada pada tingkat kementerian.
Atas jawaban tersebut, Rhizoma Indonesia mengajukan keberatan. Dalam tanggapannya, Termohon tetap menolak memberikan dokumen dengan alasan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 6 ayat (3) huruf e, informasi yang belum dikuasai atau didokumentasikan tidak dapat diberikan, serta adanya potensi risiko hukum apabila dokumen yang tidak berada dalam penguasaan diberikan kepada publik.

Alasan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Status informasi publik ditentukan oleh fakta bahwa informasi tersebut pernah dihasilkan, disimpan, atau dikelola oleh badan publik, sehingga dokumen lingkungan yang telah melalui proses penyusunan dan pembahasan tidak dapat dianggap hilang statusnya sebagai informasi publik hanya karena prosesnya dihentikan.

Kewajiban pengelolaan arsip dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menegaskan bahwa setiap kegiatan pemerintahan harus direkam dan didokumentasikan secara akurat. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen yang telah dibuat dan dibahas tetap berada dalam tanggung jawab badan publik, sehingga tidak dapat dinyatakan tidak dikuasai.

Dari sisi pengecualian, penolakan pemberian dokumen juga tidak disertai dasar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta tidak melalui uji konsekuensi sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 2 ayat (4) undang-undang yang sama dan Pasal 15 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dokumen lingkungan hidup berkaitan dengan kepentingan publik yang luas dan tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan.

Atas dasar tersebut, pada hari ini Rhizoma Indonesia bersama Lembaga Bantuan Hukum Bandung secara resmi mendaftarkan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Jawa Barat sebagai langkah untuk memperjuangkan keterbukaan dokumen lingkungan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
“Dokumen AMDAL adalah instrumen penting untuk menilai sejauh mana dampak lingkungan telah dikaji. Tanpa keterbukaan, publik tidak dapat memastikan apakah risiko deforestasi dan dampaknya terhadap krisis iklim telah dipertimbangkan secara serius,” ujar Parid dari Rhizoma Indonesia.

“LBH Bandung bersama Rhizoma Indonesia mendorong agar Komisi Informasi Jawa Barat memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk membuka seluruh dokumen lingkungan yang dimohonkan, karena penolakan yang berdalih dokumen ‘tidak dikuasai’ pasca penghentian proses AMDAL bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan kewajiban kearsipan, apalagi informasi tentang alih fungsi hutan seluas ribuan hektare untuk kawasan industri ini menyangkut hak publik yang sangat luas untuk mengetahui dan mengawasi dampak deforestasi masif serta percepatan krisis iklim yang mengancam keberlanjutan hidup masyarakat Karawang dan sekitarnya.” M Rafi…

Melalui langkah hukum ini, Rhizoma Indonesia mendorong agar dokumen lingkungan tersebut dibuka kepada publik sebagai bagian dari hak atas informasi sekaligus sebagai instrumen pengawasan terhadap proyek yang berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap lingkungan hidup. Di tengah ancaman deforestasi dan krisis iklim yang semakin nyata, keterbukaan informasi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hak publik untuk mengetahui dan mengawasi arah pembangunan. Jangan tutupi informasi yang menyangkut lingkungan hidup, buka dokumen AMDAL, dan pastikan setiap kebijakan pembangunan berpihak pada keberlanjutan serta keselamatan masyarakat.

Narahubung:
– Parid (Rhizoma Indonesia) – 085723792718
– M Rafi (LBH Bandung) – 0896-4424-3661

Tags