preloader

Agenda Pecah Belah, Dibalik Legalisasi Tambang Ormas Keagamaan

Agenda Pecah Belah, Dibalik Legalisasi Tambang Ormas Keagamaan

RHIZOMA – Terbitnya terbitnya PP 25/2024 mengenai legalisasi tambang untuk Ormas kegamaan dinilai  memiliki agenda memecah belah masyarakat sipil. Tak hanya itu, PP ini juga berpotensi menjadikan Ormas menjadi instrument negara untuk melakukan represi terhadap rakyat.

Hal ini diungkapkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyikapi PP legalisasi tambang untuk ormas keagamaan. Sehingga YLBHI meminta Pemerintahan Jokowi untuk mencabut PP tersebut.

“Kian nyata, kebijakan ini menunjukkan bahwa di akhir pemerintahannya, Jokowi berupaya menghidupkan neo-otoritarianisme. PP 25/2024 merupakan modus praktek represif untuk menyusutkan ruang sipil atas kritik pembangunan melalui pendekatan kooptasi dan adu domba warga,” terang YLBHI dalam pernyataan sikapnya, Kamis, (06/06/2024)

YLBHI menegaskan, PP tersebut merupakan bentuk politisasi keagamaan. Selain berpotensi menjadikan Ormas keagamaan berhadapan dengan masyarakat, juga menjadikan Ormas sebagai instrumen negara untuk melakukan represi terhadap rakyat.

Bagi YLBHI, negara harusnya pasif bukannya aktif dengan memenuhi urusan Ormas. Karena dalam konteks negara memberikan atau memenuhi keperluan Ormas akan berpotensi terjadinya diskriminasi.

“Aturan legalisasi tambang bagi ormas keagamaan ini adalah jebakan dan upaya pembungkaman yang dilakukan pemerintah dan oligarki. Pada konteks ini, pembungkaman dilakukan sebagai upaya melanggengkan kekuasaan dengan menimbang unsur-unsur yang menguntungkan bagi kedua belah pihak,” jelas YLBHI.

Berdasarkan catatan LBH-YLBHI, hampir semua wilayah pertambangan berlumuran konflik, perusakan lingkungan, dan perampasan ruang hidup masyarakat. Selama ini praktek pertambangan tak pernah berpihak pada rakyat dan lingkungan. Bahkan kegiatan sektor pertambangan sebagai penyebab konflik SDA karena karakternya yang merusak alam dan merampas sumber-sumber penghidupan warga.

Diantaranya terjadi dalam pertambangan di Wadas, batubara di Pulau Kalimantan dan Nikel di Pulau Sulawesi dan Maluku. Seluruhnya telah mengakibatkan pencemaran air laut, air tanah, dan udara yang menimbulkan hak-hak kesehatan dan berkurangnya sumber pangan warga setempat.

Kemudian dalam proses perizinan, perusahaan tambang kerap menggunakan cara kotor dan tanpa ada persetujuan masyarakat. Jikapun narasinya ormas keagamaan akan bekerja sama dengan perusahaan.

Maka permasalahannya adalah selama ini tidak ada perusahaan tambang yang mengedepankan pemenuhan HAM dan prinsip demokrasi. Sehingga ormas juga akan menjadi bagian dari pelanggaran HAM.

Selain itu sampai saat ini, setidaknya terdapat puluhan ribu titik lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa ada proses rehabilitasi. Lubang-lubang ini juga telah memakan korban dari tahun ke tahun.

Dengan adanya obral izin tambang kepada Ormas maka justru akan memperpanjang kasus tambang serupa dan kembali lagi korbannya adalah masyarakat terdampak secara langsung. Hal ini akan menjadi tumpukan kasus sosial-ekologis berkepanjangan.

Menurut YLBHI, pemberian penawaran khusus kepada organisasi keagamaan juga syarat akan kepentingan legasi kepemimpinan Jokowi. Selain itu juga sebagai penundukan terhadap organisasi kemasyarakatan yang seharusnya menjadi kawan kritis kebijakan negara.

“Dengan adanya jalan khusus pemberian WIUPK (Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus) ini, maka sudah barang tentu penjaga kedaulatan rakyat dan sebagai perwujudan negara demokrasi kian melemah,” tegas YLBHI.[]

Tags