preloader

Atasi Banjir dan Tata Ruang Bekasi Menggusur Ribuan “Bangunan Liar”, Tetapi Tidak Dengan PLTU Babelan

Atasi Banjir dan Tata Ruang Bekasi Menggusur Ribuan “Bangunan Liar”, Tetapi Tidak Dengan PLTU Babelan

Siaran Pers, 6 May 2025

Awal bulan maret lalu Bekasi Raya dikepung banjir yang melanda disejumlah daerah dan menenggelamkan ratusan rumah serta kendaraan warga. Banyak perbedaan pendapat  terkait penyebab utama terjadinya banjir, mulai dari curah hujan yang tinggi, perubahan lingkungan dan kerusakan akibat maraknya pembangunan dihulu sungai. Seperti biasa dan mudah ditebak, pemerintah menjawab persoalan banjir dengan “Normalisasi sungai dan membangun bendungan”, menggusur pemukiman kecil tanpa menyentuh yang besar.  

Untuk meminimalisir banjir yang sering terjadi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi  melakukan normalisasi sungai dari hulu ke hilir dan mendorong pembangunan bendungan. Sementara, Bupati Bekasi Ade koswara mendukung program PemProv Jabar dalam upaya memitigasi bencana banjir ini. Rencananya bendungan ini akan dibangun  dititik pertemuan sungai srengseng hilir dan sungai Cikarang – Bekasi – Laut (CBL). Tetapi, rencana berupa pengerukan dan pelebaran terkendala izin tanah, hasil tinjauannya banyak bantaran sungai dimiliki oleh perorangan dan perusahaan.

Hingga hari ini, pelasanaan program normalisasi sungai dan penataan ruang dalam upaya penanganan banjir  Pemerintah Kabupaten Bekasi telah melakukan penertiban sekitar 1.315 “bangunan liar” termasuk di Daerah Aliran Sungai (DAS) CBL. Meskipun Sejumlah warga menunjukan penolakan dilokasi bangunan yang telah mereka tempati selama bertahun – tahun namun, PemKab dalam sekejap meratakan bangunan mereka  dengan tanah.

Wahyu Widianto mengatakan, Jika PemProv Jabar dan PemKab Bekasi bertujuan untuk menertibkan bangunan liar khususnya dibantaran sungai CBL untuk mengatasi banjir dan persoalan tata ruang maka, seharusnya jangan “Diskriminatif”. PLTU Babelan yang jelas melanggar PerDa rencana tata ruang wilayah no 12/2011 dan membangun “crane” dan “conveyor” bongkar muat batubara dibantaran sungai CBL juga harus ditertibkan dan diratakan dengan tanah. PLTU Babelan telah beroperasi sejak tahun 2017, keberadaannya ditengah pemukiman warga Desa Muarabakti sudah lama dipertanyakan karena tidak sesuai RTRW, seharusnya PLTU Babelan dibangun di Desa Hurip Jaya.

Mengatasi persoalan banjir Bekasi tidak cukup dengan normalisasi sungai dan bendungan yang besifat jangka pendek, lanjutnya. Persoalan banjir Bekasi membutuhkan solusi jangka panjang selain normalisasi sungai dan membangun bendungan, Bekasi perlu membangun infrastruktur alam seperti RTH dan restorasi kawasan lindung seperti hutan mangrove muara gembong berbasis masyarakat. Lebih jauh, Dedi dan Ade harus mengambil langkah kebijakan progresif  dengan menghentikan operasional PLTU batubara Babelan serta mendorong transisi energi terbarukan dalam upaya menurunkan target emisi karbon Provinsi Jawa Barat untuk menghindari dampak perubahan iklim yang lebih buruk.

 

Nara hubung :
Wahyu Widianto - Manajer Advokasi & Program Rhizoma
T  : 0813 129 128 15
W : https://rhizomaindonesia.org/
Tags