“Bekasi Butuh Nafas, Bukan Polusi!” – Warga Tuntut Penghentian PLTU Babelan, ESDM Tolak Audiensi
[SIARAN PERS]
Jakarta, 27 Mei 2025 – Hari ini, warga dan komunitas dari pesisir utara Kabupaten Bekasi menyambangi Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta untuk menyerahkan policy brief sebagai bentuk kepedulian terhadap krisis iklim, kesehatan publik, dan pelanggaran tata ruang yang dilakukan oleh PLTU Batubara Babelan milik PT. Cikarang Listrindo. Namun, aksi damai dan kampanye kreatif ini tidak mendapat respons layak dari Kementerian ESDM.
Aksi yang digelar oleh BEM Institute Attaqwa, Terjal Babelan, Rhizoma Indonesia, LBH Jakarta, XR indonesia dan Jaringan Komunitas #BekasiPukulPolusi, membawa kajian akademik dan hasil observasi lapangan yang memuat bukti pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkan PLTU Babelan bagi warga dan lingkungan Bekasi. Fakta Penting PLTU Batubara Babelan:
● PLTU Babelan terbukti membakar 1,2 juta ton batubara/tahun dan berdiri di wilayah yang tidak sesuai dengan Perda Tata Ruang Kabupaten Bekasi No. 12/2011, dengan dokumen AMDAL cacat hukum.
● Menurut data CREA (2023), PLTU Babelan merupakan penyumbang PM2.5 tertinggi kedua di Jabodetabek, dan turut menyumbang lebih dari 4.000 kematian tahunan di Jawa Barat.
● Warga mengalami gangguan kesehatan berat: 52,5% menderita batuk kronis, 27,5% sesak napas, serta gangguan tidur dan stres akibat polusi suara dan udara.
● PLTU ini beroperasi tanpa melibatkan partisipasi publik, bahkan dibangun dengan dugaan manipulasi keterlibatan warga.
Pemerintah Abaikan Partisipasi Warga
Aksi hari ini bertujuan menyampaikan aspirasi warga Bekasi dan menyerahkan kajian akademik yang menuntut dimasukkannya PLTU captive seperti Babelan ke dalam Peta Jalan Penghentian PLTU. Namun, kenyataannya, permohonan audiensi yang telah dikirim sejak 8 Mei 2025 diabaikan. Pihak ESDM hanya mengirim staf yang tidak memiliki wewenang, dengan alasan bahwa surat tidak sampai ke tangan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.
“Hari ini, hasil kajian akademik dari warga pesisir utara Bekasi tidak dianggap penting oleh Kementerian ESDM. Kami datang bukan hanya membawa tuntutan, tapi membawa fakta. Namun justru kami disambut oleh birokrasi berbelit yang menutup ruang partisipasi warga,” – Ayu, Ketua BEM Institute Attaqwa
Kebijakan Iklim Indonesia Menuju Bencana
Dalam policy brief, komunitas mendesak pemerintah untuk menghentikan operasional PLTU Babelan sebagai bagian dari upaya mengurangi emisi. Saat ini, kebijakan transisi energi Indonesia justru mengarahkan kita pada kenaikan suhu bumi hingga 4°C, bertolak belakang dengan target Paris Agreement 1,5°C.
“Kenyataan bahwa PLTU Babelan dibiarkan terus beroperasi tanpa rencana penghentian, adalah pengkhianatan terhadap iklim, hak hidup warga, dan masa depan bumi,” – Dani, Rhizoma Indonesia.
Aksi Akan Berlanjut
Kekecewaan warga tidak akan berhenti di hari ini. Komunitas berjanji akan kembali dengan massa lebih besar untuk memastikan policy brief yang memuat kepentingan hidup dan masa depan warga Bekasi benar-benar dibaca dan ditanggapi oleh pemangku kebijakan.
Tuntutan Aksi:
1. Masukkan PLTU Babelan dalam daftar PLTU captive yang dihentikan operasionalnya.
2. Cabut izin operasional PLTU atas pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan.
3. Alihkan listrik industri Jababeka ke energi bersih dan jaringan PLN.
4. Evaluasi ulang Permen ESDM No. 10/2025 dan Kepmen No. 85/2025.
5. Wujudkan partisipasi publik nyata dalam penyusunan kebijakan energi.

Narahubung: 📞 Dani – 0812-9623-6395