preloader

Cegah Krisis Iklim Sekarang! – Menuju Keruntuhan Global

Cegah Krisis Iklim Sekarang! – Menuju Keruntuhan Global

Siaran pers hari bumi 2025

Peringatan hari bumi 2025, baru saja kita melewati 2 tahun terpanas suhu permukaan bumi sejak dimulainya pencatatan global tahun 1880. Eskalasi dampak perubahan iklim meningkat seperti bencana tanah longsor, gelombang panas, putting beliung dan banjir. Pada Januari 2025 kita disambut dengan kejutan hasil pemantauan suhu global telah mencapai 1,75 ֯c. Menandakan kegagalan pertama negara – negara dunia memenuhi komitmen perjanjian paris menahan laju kenaikan suhu bumi dibawah 1,5֯ c, termasuk Indonesia.

Pada tahun 2022 Indonesia meningkatkan komitmen pengurangan emisi melalui Enhance Nationally Determined Contribution (ENDC) 31% upaya sendiri dan 43% dengan bantuan luar negeri. Indonesia juga meninjau kebijakan energi khususunya sektor ketenagalistrikan dengan merevisi PP 79/2014 tentang kebijakan energi nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN). Meskipun, pemerintah telah meningkatan komitmen dan aksi kebijakan target pengurangan emisi, keduanya masih akan membawa kita pada kenaikan suhu bumi 4 ֯c secara global.

Penetapan target emisi nol bersih pada tahun 2059 dalam draft kebijakan energi nasional, 9 tahun lebih panjang dari batas waktu yang disepakati secara internasional untuk mencapai nol emisi bersih pada tahun 2050. KepMen ESDM No. 314 tahun 2024 tentang RUKN yang sebelumnya terbit tanpa payung hukum diatasnya telah dicabut melalui KepMen RUKN baru No. 85 tahun 2025. RUKN 2025 menggunakan putusan mahkamah konstitusi No. 39/PPU-XXI/2023 tanggal 29 November 2024 sebagai dasar menguatkan surat Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor B/1755/PW.01.01/02/2025 tanggal 5 Feberuari 2025, bahwa draft KEN yang telah disetujui DPR adalah sah dan berlaku tanpa harus disahkan dan diundangkan kedalam bentuk peraturan pemerintah oleh Presiden.

Beberapa hari lalu Menteri ESDM mengesahkan Peraturan Menteri ESDM No. 10/2025 tentang peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan, wahyu widianto manager advokasi dan program Rhizoma Indonesia mengatakan “judul-nya saja sudah tidak sesuai amanat PerPres 112/2022 apalagi isinya….”. Seharusnya yang diamanatkan PerPres tersebut adalah “Peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU” bukan “peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan” itu saja sudah berbeda.

Poin kritis kami atas Peraturan Menteri No 10/2025, pertama peta jalan dimaksud bukan untuk mempercepat pengakhiran operasional PLTU tetapi justru memperpanjang umur PLTU batubara. Kedua, kriteria pengakhiran masa operasional PLTU tidak menjadikan dampak lingkungan dan Kesehatan sebagai kriteria utama. Ketiga, seharusnya peta jalan pengakhiran masa operasional PLTU dimuat dalam RUKN sebagai rujukan penyusunan Rencana usaha pengadaan tenaga listrik (RUPTL) oleh PLN. Keempat,  peta jalan pengakhiran PLTU tidak termasuk PLTU captive didalamnya.

PLTU Captive (offgrid) untuk kepentingan industri masih diperbolehkan dibangun dan beroperasi hingga tahun 2050 merupakan ancaman utama yang harus dipertimbangkan dalam peta jalan pemensiunan PLTU. Saat ini menurut global energy monitor (GEM) sekitar 10.821 MW PLTU batubara captive beroperasi di Indonesia 512 MW berada di Jawa Barat. Salah satunya berkapasitas cukup besar untuk ukuran PLTU captive adalah PLTU Babelan 280 MW yang men-suplai kebutuhan listrik Kawasan industri JABABEKA.

Rhizoma Indonesia mengajak seluruh elemen muda diseluruh pelosok tanah air, kampung kota untuk menjaga bumi dimulai dengan menghentikan perusakan alam oleh mega proyek skala besar dibalut proyek strategis nasional, mendesak penghentian pembangunan infrastruktur energi kotor, mendorong transisi energi Kawasan industri dan lainnya.

Peringatan hari bumi 2025 Rhizoma Indonesia menyerukan :

  1. Membangun gerakan muda untuk masa depan bumi yang layak untuk ditinggali dengan mulai mengkritisi secara aktif kebijakan, proyek serta solusi – solusi palsu yang dijalankan oleh pemerintah untuk kepentingan korporasi dan Lembaga – Lembaga keuangan internasional.
  2. Mendesak institusi negara untuk meningkatkan komitmen pengurangan emisi karbon yang lebih progresif dan selaras dengan kesepakatan internasional pada tahun 2030 dan nol emisi bersih pada tahun 2050.
  3. Membangun kekuatan rakyat dan agenda lingkungan, mewujudkan transisi energi demi keadilan antar generasi untuk menghindari keruntuhan global.
  4. Mendesak Menteri ESDM mencabut PerMen ESDM 10/2025 tentang peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan.
  5. Mendesak Menteri ESDM mencabut KepMen ESDM 85/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN).
  6. Mendorong kriteria dampak lingkungan dan kesehatan sebagai indikator utama penghentian masa operasional PLTU.

Narahubung :

Wahyu Widianto, Manajer Advokasi dan Program Rhizoma Indonesia

T   :  0813 129 128 15

W : https://rhizomaindonesia.org/

Tags