preloader

Jalur Cepat Pensiun PLTU Batu Bara Menuju Emisi Nol Bersih

Jalur Cepat Pensiun PLTU Batu Bara Menuju Emisi Nol Bersih

BANDUNG, RHIZOMA – Percepatan transisi energi dari penggunaan batu bara yang tidak terkendali penting untuk memenuhi target perjanjian iklim Paris. Banyak negara secara aktif membangun dan mengoperasikan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) batu bara termasuk Indonesia. Kurangnya keselarasan antara NDC  (Nationally Determined Contribution) dan regulasi kebijakan energi nasional saat ini dengan tujuan target dibawah 1,5͒c, terutama pada sektor ketenagalistrikan menimbulkan keraguan akan pemerintah dalam perencanaan kebijakan transisi energi dan peta jalan percepatan pensiun PLTU di Indonesia.

Dalam rangka mendorong transisi energi yang berkeadilan, Rhizoma Indonesia mengundang masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang akan dan sedang berjuang di tapak – tapak PLTU untuk mendiskusikan prioritas PLTU batu bara yang layak dan paling menguntungkan (low hanging fruit plants) untuk pensiun dini (early retirement) maupun secara alami (natural retirement). Diskusi publik dengan tema “Jalur Cepat Pensiun PLTU Batubara Menuju Emisi Nol Bersih” digelar di Bandung dengan narasumber Akbar Bagaskara mewakili Institute for Essential Services Reform (IESR), Ali Akbar dari Kanopi Hijau Lingkungan, dan Indira Suryani LBH Padang serta hadir sebagai pemantik Yuyun Indradi dari Trend Asia.

Hingga tahun 2022 Indonesia memiliki 86 PLTU batu bara dengan kapasitas terpasang 40,2 GW. Berdasarkan kepemilikan PLN memiiki 26 PLTU (12,5GW), 32 PLTU oleh Independent Power Producer (IPP), dan sisanya 23 % kapasitas merupakan PLTU Captive. Berdasarkan peraturan presiden No. 112/2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, Menteri ESDM diberi mandat merancang dokumen peta jalan percepatan pensiun PLTU batu bara yang harus dimasukan kedalam RUPTL dengan mempertimbangkan kapasitas, Usia, emisi, teknologi dan ketersediaan dukungan pendanaan.

Menurut Bagaskara, skenario arah kebijakan iklim Indonesia saat ini dan komitmen yang sejalan dengan perjanjian Paris terdapat gap sebesar 19 – 27 GtCO2e dan mengarah ke kondisi hingga +2,9͒c. Sementara menurut hasil penelitian IESR dan CREA, dampak PLTU terhadap kesehatan masyarakat provinsi paling terdampak dengan kasus terlapor tertinggi adalah Jawa Barat dan provinsi yang bertanggung jawab atas jumlah kematian dampak kesehatan akibat polusi udara adalah provinsi Banten.

Berdasarkan hasil riset IESR teridentifikasi 12 PLTU tergolong paling menguntungkan untuk dipensiunkan. PLTU yang dipensiunkan berdasarkan usia diantaranya PLTU Banten Suralaya, Paiton dan Bukit Asam. Sementara PLTU yang dipensiunkan berdasarkan jarak PLTU yang terlalu dekat dengan pemukiman adalah PLTU Cilacap dan Ombilin.  Agar sejalan dengan perjanjian paris maka paling tidak semua PLTU harus berakhir beroperasi pada tahun 2045.

Ali Akbar yang merupakan Koordinator STuEB (Sumatera Terang Untuk Energi Bersih) mengatakan, rezim yang berkuasa saat ini adalah rezim pendukung ekstratif batu bara dan nikel. Menurut hasil penelitian JATAM presiden dan wakil presiden terpilih sangat dekat dengan rezim batu bara. Sejak 8 tahun yang lalu jaringan STuEB telah melakukan serangkaian aksi iklim, diantaranya dengan membangun Gerakan massa progresif yang menghubungkan berbagai kelompok dan lapisan masyarakat untuk saling mendukung satu sama lain.

Persoalan tidak hanya terbatas pada isu PLTU batu bara, tetapi juga isu terkait ancaman terhadap ruang hidup masyrakat seperti hutan, tanah, pesisir perkebunan dan energi bersih. Kuncinya adalah membangun gerakan sipil bersama dengan mahasiswa, pelajar, petani, buruh dan akademisi untuk membangun kesadaran bersama tentang ancaman perubahan iklim.

PLTU Ombilin berada 15 kilometer dari Kota Sawah Lunto, Sumatera Barat. Lokasinya dapat ditempuh kurang lebih 3 jam perjalanan darat atau 95 kilometer dari Kota Padang. Terdapat 3 desa di sekitar berdirinya PLTU tersebut yaitu Desa Salak, Desa Talawi Hilir dan Sijantang Koto yang merupakan desa terdekat PLTU di Kecamatan Talawi.

PLTU Ombilin merupakan PLTU batu bara tertua ke-4 di Indonesia. Unit 1 PLTU Ombilin berdiri pada tahun 1996 dan unit 2 berdiri tahun 1997. Diperkirakan secara umum PLTU Ombilin mampu beroperasi normal hingga 30 tahun. Karenanya, pada usia yang telah mencapai 28 tahun banyak mengalami persoalan teknis yang berdampak negatif pada lingkungan dan kesehatan masyarakat yang berada di sekitar pembangkit.

Saat ini PLTU Ombilin sedang menghadapi gugatan atas ketidakpatuhan dalam menjalankan Rencana Kelola dan Pemantauan Lingkungan dan telah mendapatkan sanksi administratif dari Menteri KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) atas berbagai pelanggaran yang dilakukan sejak tahun 2018.

“Akibat pelanggaran yang dilakukan telah mengakibatkan puluhan anak-anak menderita penyakit pernapasan serta pelepasan PM25, emisi dan pengelolaan curah kering stock pile batu bara dan penimbunan fly ash – bottom ash yang sangat dekat dengan pemukiman penduduk,” tegas Indira Suryani, Direktur LBH Padang.

Yuyun Indradi dalam tanggapannya mengatakan, sebelum tahun 2015 emisi terbesar Indonesia berasal dari perkebunan dan kehutanan skala besar, serta alih fungsi lahan. Sejak 2015 sampai sekarang emisi terbesar berasal dari sektor energi.

Dalam rangka penurunan emisi sektor ketenagalistrikan berdasarkan RUPTL 2021 – 2030, PLN mengklaim sebagai RUPTL hijau telah mengembangkan biomasa kayu atau pelet kayu yang akan dibakar bersama batu bara (co-firing). Untuk memenuhi kebutuhan kayu 10%, sebanyak 52 PLTU membutuhkan 10 juta ton kayu per tahun dengan luasan 2 juta hektar untuk sekali panen. Sehingga untuk memenuhi suplai 5 tahun, dibutuhkan hutan tanaman energi 10 hektar. Intinya adalah sementara kita ingin menurunkan emisi disektor energi dengan menikkan kembali emisi pada sektor kehutanan.

Diskusi “Jalur Cepat Pensiun PLTU Batu Bara, Menuju Emisi Nol Bersih” tersebut, bersamaan dengan momentum revisi Kebijakan Energi Nasional dan Rancangan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Diskusi ini berupaya mengajak semua untuk mendorong partisipasi publik dalam upaya mengawal proses legislasi untuk mendesak “Peta Jalan Pensiun PLTU secara bertahap menuju emisi nol bersih pada tahun 2050 ke dalam dokumen RUKN”.

Bentuk partisipasi publik ini dapat disampaikan secara lisan dan tulisan, rapat dengar pendapat dan lainnya sebagaimana diatur dalam UU 13/2022 tentang UUP3. Bahwa keterlibatan publik (masyarakat terdampak) yang kuat sangat penting sebagai kunci keberhasilan pada setiap kebijakan perencanaan dan aksi iklim.[]

Tags