Keterlibatan Semua Pihak Dalam Keseluruhan Proses Pengakhiran Masa Operasional PLTU Batu Bara Adalah Kunci
Dibatalkannya proyek percontohan pensiun dini PLTU Cirebon 1 oleh pemerintah menjadi pengalaman dan evaluasi dalam perencanaan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara di Indonesia. Selain mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menjalankan agenda transisi energi, juga menjadi catatan bahwa pentingnya keterlibatan para pihak dalam keseluruhan proses perencanaan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara.
Keterlibatan Asian Development Bank (ADB) dalam pembiayaan pensiun dini PLTU Cirebon 1 melalui skema energy transition mechanism (ETM) hanya pada tahap penutupan (shutdown) dan tidak terlibat dalam keseluruhan proses penonaktifan pembangkit. Skema ini hanya menguntungkan lembaga pembiayaan secara jangka pendek. Idealnya lembaga pembiayaan terlibat dalam investasi jangka panjang sampai pada tahap pembangunan kembali ex-lokasi untuk digunakan dengan tujuan berbeda atau peralihan ke energi bersih.
Sementara itu, keputusan opsi penonaktifan paska penutupan pembangkit menjadi pertimbangan penting dalam pengambilan keputusan remediasi lokasi dan harus dikembangkan sejak awal proses dan menentukan rencana pekerjaan yang dibutuhkan untuk tujuan pembangunan kembali. Sementara empat tahapan proses transisi berkeadilan yang disusun oleh ADB menunjukan kajian opsi repowering dan atau repurposing dilakukan ditahap ke-2. Jika opsi paska penutupan pembangkit tidak ditentukan diawal dan keterlibatan lembaga pembiayaan hanya pada tahap penutupan maka akan membatasi keterlibatan partisipasi publik dan mengesampingkan masyarakat lokal karena dianggap tidak terdampak langsung ditahap penutupan.
Padahal, keterlibatan masyarakat yang seimbang dan inklusif akan memandu proses dengan mempertimbangkan banyak faktor dan kondisi unik lokasi pembangkit bersamaan untuk membangun kembali sosial – ekonomi masyarakat sekitar.

Paska pembatalan tersebut, pemerintah Indonesia berencana mencari pengganti PLTU Cirebon 1 sebagai kandidat pembangkit batu bara untuk dipensiunkan. Kriteria pembangkit proyek percontohan pengganti akan dipilih yang telah berusia tua. Di pulau Jawa setidaknya ada puluhan pembangkit batu bara yang berusia lebih dari 30 tahun (usia teknis). Meskipun terkait usia operasional pembangkit saat ini diperdebatkan sebagai tuntutan mendesak untuk memperpendek usia operasional berdasarkan scenario dibawah suhu 1,5°c menjadi 20 tahun.
Menurut hasil kajian beberapa lembaga penelitian belasan pembangkit batu bara sudah harus ditutup saat ini dan diperkirakan puluhan lagi harus segera menyusul pada tahun 2030. Sementara kebijakan pemerintah Indonesia terkait pensiun pembangkit batu bara bersifat kondisional jika ada pendanaan asing. Hal ini menutup kemungkinan faktor lainnya dan keunikan lokasi pembangkit untuk merencanakan penggunaan dengan tujuan berbeda paska penonaktifan.
Pengalaman Amerika Serikat dalam menutup ratusan PLTU batu bara sejak tahun 2000, secara khusus membedakan antara pensiun (Retire) dan penonaktifan (Decommssioning). Pensiun didefiniskan ketika sebuah unit pembangkit dihentikan operasionalnya, pembangkit tersebut tidak lagi memproduksi listrik, namun asset pembangkit seperti bangunan dan peralatan boiler lainnya masih tetap ada. Sementara penonaktifan atau dekomisioning merupakan tahap selanjutnya setelah pembangkit dihentikan operasinya, dimana remediasi lingkungan dan pembongkaran, restorasi dilakukan.
Tahapan proses penghentian masa operasional pembangkit listrik batu bara :
- Penutupan dan penghentian produksi, pada tahap ini pembangkit tidak lagi beroperasi dan memproduksi listrik.
- Penonaktifan, tahap ini meliputi menyelamatkan asset, mematuhi prosedur penghentian sesuai dengan perizinan yang berlaku dan merobohkan bangunan secara fisik.
- Remediasi, tahap selanjutnya rehabilitasi, pemulihan dan pembersihan kontaminasi dengan mentaati regulasi yang belaku untuk mendukung penggunaan baru.
- Pembangunan Kembali untuk tujuan yang telah disepakati dan ditentukan diawal proses.

Sumber : EPA Publication
Keterlibatan semua pihak antara pemerintah, lembaga keuangan/swasta dan masyarakat lokal sejak awal dalam setiap proses pengakhiran operasional PLTU batu bara akan menentukan keberhasilan transisi energi yang berkeadilan.
Pemerintah perlu menciptakan ekosistem investasi melalui regulasi yang mempermudah dan membuka peluang ekonomi baru sesuai dengan keputusan opsi paska penghentian operasional. Misalkan jika ex-lokasi pembangkit diputuskan untuk dikembangkan menjadi sebuah industri pariwisata, maka peraturan tata ruang, sektor kepariwisataan dan peraturan lainnya yang terkait perlu mendukung keputusan tersebut.
Dari sisi lembaga pembiayaan harus dipastikan berkomitmen untuk terlibat berinvestasi jangka panjang sejak awal proses pemensiunan – penonaktifan – remediasi – pembangunan penggunaan kembali lokasi pembangkit. Keseluruhan pembiayaan juga harus menghitung keuntungan yang akan didapat paska penggunaan lokasi untuk tujuan yang baru. Sementara masyarakat lokal yang telah bertahun tahun berdampingan dengan pembangkit menghadapi warisan lingkungan yang terkontaminasi dan kemungkinan besar terdampak dari penutupan pembangkit. Oleh karenanya keterlibatan masyarakat dilokasi sangat penting untuk mendapatkan kesempatan peluang ekonomi baru serta pekerjaan yang lebih layak, bersih dan sehat.
Penulis : Wahyu Widianto