LBH Padang Gugat KLHK Minta PLTU “Nakal” Ombilin Dicabut
RHIZOMA, Padang– Gugatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasuki sidang perdana. Dalam sidang dengan agenda pembacaan gugatan dan putusan sela ini berlangsung secara online melalui website Mahkamah Agung, hari Rabu, (31/07/2023).
Dalam putusannya Majelis Hakim memberikan putusan sela dengan menjadikan PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin menjadi penggugat intervensi. PLN Sektor Ombilin atau dikenal dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin sebelumnya mendapat sanksi dari KLHK, karena melakukan pelanggaran lingkungan, namun sanksi tersebut tidak sepenuhnya dijalankan.
Gugatan LBH Padang kepada KLHK adalah menggugat KLHK melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin. Hal ini karena sudah enam tahun sanksi paksaan KLHK kepada PLTU Ombilin, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat diberlakukan, namun pencemaran dan pelanggaran terus terjadi.
Alfi Syukri, kuasa hukum LBH Padang mengatakan, dugaan pelanggaran yang masif dilakukan dilakukan oleh PLTU Ombilin seakan membuat KLHK tutup mata. Apalagi saat ini sanksi paksaan masih ada dan belum ditaati.
“Bahkan hasil pantauan di lapangan, kami menduga PLTU Ombilin melakukan pelanggaran yang berulang. Padahal KLHK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan terhadap izin yang diterbitkan,” tambah Alfi.
Alfi menegaskan, Kondisi pelanggaran oleh aktivitas PLTU Ombilin berdampak pada lingkungan. PLTU Ombilin telah menciptakan situasi genting pada kesehatan masyarakat Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan pemantauan LBH Padang, pencemaran yang diakibatkan PLTU Sektor Ombilin berasal dari cerobong emisi PLTU Ombilin. Pencemaran terjadi pada bulan Februari 2019, 17-19 Juli 2023, November 2019, pada tanggal 6 November 2022, pada tanggal 4 Mei 2023, dan 4 Juli 2023.
Abu sisa pembakaran dari PLTU Ombilin bertebaran ke permukiman masyarakat desa dan hingga November 2019 pelanggaran ini berulang, meskipun telah dikenakan sanksi paksa oleh pemerintah. Selain itu PLTU ini juga menghasilkan polusi abu dari truk pengangkut batubara dan abu batubara saat proses keluar masuk PLTU Ombilin.
Sebelumnya KLHK telah memberikan sanksi kepada PLTU Ombilin, diantaranya melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup di daerah Guguak Rangguang, Desa Tumpuak Tangah; di daerah Tandikek Bawah, Desa Sijantang Koto. Namun hal tersebut tidak dilakukan.
Apalagi sejak tahun 2018 PLTU Ombilin sudah mendapatkan sanksi paksa yang mewajibkan PLTU Ombilin untuk melakukan perbaikan lingkungan. Hanya saja selama proses penerapan sanksi paksaan, PLTU Ombilin tidak juga patuh dan serius terhadap saksi paksa tersebut.
Sehingga LBH Padang memandang KLHK tidak tegas dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh PLTU Ombilin. Bahkan meskipun tidak taat, KLHK melakukan perpanjang proses sanksi sampai waktu yang tidak jelas, yang sebelumnya hanya selama 180 hari.
“Atas dasarnya inilah kami melakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Terhadap KLHK dengan objek Gugatan Tindakan KLHK yang tidak melakukan perbuatan konkrit berupa pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT PLN (Persero) ombilin dengan harapan adanya pencabutan izin lingkungan PLTU Ombilin.
Bagi LBH Padang, sudah seharusnya KLHK melakukan sanksi yang tegas. Karena ada urgensi mencabut izin PLTU Ombilin yang berkaitan langsung dampaknya pada hak atas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat.[]