MENGGUGAT KEBIJAKAN ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN DITENGAH BENCANA IKLIM NASIONAL
Di Indonesia, krisis iklim tidak lagi hadir sebagai proyeksi masa depan, melainkan telah menjadi pengalaman keseharian masyarakat. Sepanjang Januari–Desember 2025, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 3.165 kejadian bencana, hampir 99 persen di antaranya merupakan bencana hidrometeorologis seperti banjir dan cuaca ekstrem. Rentetan peristiwa ini memicu krisis kesehatan, merusak sumber-sumber penghidupan, serta menyebabkan gelombang pengungsian di berbagai wilayah.
Kondisi tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari krisis iklim global yang kian memburuk. Tahun 2025 tercatat sebagai salah satu periode dengan biaya iklim terbesar dalam sejarah, ditandai oleh kerugian ekonomi global yang mencapai ratusan miliar dolar Amerika Serikat serta ribuan korban jiwa. Laporan Christian Aid Counting the Cost 2025: A Year of Climate Breakdown mencatat bahwa total kerugian dari sepuluh bencana iklim terbesar di dunia sepanjang 2025 termasuk Siklon Tropis Senyar yang menghantam Sumatra diperkirakan melampaui US$120 miliar, atau lebih dari Rp1.800 triliun.
Secara ilmiah, eskalasi bencana tersebut berkaitan langsung dengan kegagalan menurunkan emisi gas rumah kaca secara cepat dan signifikan. Intergovernmental Panel on Climate Change (AR6, 2023) menegaskan bahwa penghentian penggunaan bahan bakar fosil merupakan prasyarat utama untuk menekan krisis iklim. Namun, dampak perubahan iklim tidak bekerja secara tunggal. Ia diperparah oleh sumber-sumber kerentanan lokal, seperti aktivitas pertambangan batu bara serta penerapan solusi palsu termasuk biomassa dan bahan bakar nabati yang mendorong deforestasi.
Alih-alih merespons keterkaitan tersebut secara utuh, kebijakan energi dan ketenagalistrikan nasional justru masih memperlakukan krisis iklim dan kerentanan lokal sebagai persoalan terpisah. Skema co-firing biomassa yang direncanakan bersamaan dengan perpanjangan umur PLTU batu bara dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional berpotensi memperbesar tekanan ekologis. Data Trend Asia menunjukkan bahwa sepanjang 2014–2024, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah kehilangan jutaan hektare hutan alam akibat industri ekstraktif. Di tiga provinsi tersebut terdapat 31 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang mencakup 1.019.287 hektare. Ketika memasukkan biomassa sebagai sumber listrik berisiko mempercepat alih fungsi hutan menjadi hutan tanaman energi (HTE), melemahkan daya dukung lingkungan, dan memperbesar potensi bencana hidrometeorologis.
Lebih jauh, kebijakan energi nasional yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060 dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) masih mempertahankan struktur ketergantungan pada batu bara dan gas fosil. Perpanjangan umur PLTU serta rencana ekspansi pembangkit gas menunjukkan bahwa mitigasi iklim belum ditempatkan sebagai landasan utama perencanaan ketenagalistrikan, melainkan sebatas pelengkap dalam narasi transisi energi. Akibatnya, kebijakan energi tidak hanya gagal menurunkan risiko krisis iklim, tetapi juga menciptakan kerentanan baru melalui pilihan teknologi dan tata kelola yang keliru.
Koalisi Masyarakat Sipil Gugat Kebijakan Energi Nasional
Pada Jumat, 26 September 2025, tim advokasi Bersihkan Indonesia mengajukan gugatan terhadap Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025–2060 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini diajukan karena RUKN dinilai secara sistematis mengunci ketergantungan Indonesia pada energi fosil hingga 2060, melalui perpanjangan umur PLTU batu bara dengan skema co-firing biomassa, peningkatan peran gas fosil, ketergantungan pada teknologi Carbon Capture and Storage (CCS) yang belum terbukti aman dan efektif, serta rencana pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
RUKN juga memuat rencana investasi energi hingga USD 1.092 miliar atau rata-rata USD 30,33 miliar per tahun, yang dinilai sebagai skenario paling boros untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE) 2060. Beban biaya ini berpotensi berdampak langsung pada kenaikan tarif listrik atau peningkatan subsidi energi. Dalam dokumen tersebut, pemerintah masih merencanakan 54 GW PLTU batu bara beroperasi hingga 2060, dengan puncak kapasitas mencapai 62,4 GW, termasuk penerapan co-firing biomassa sebesar 5–30 persen.
Dua bulan berselang, pada 26 November 2025, koalisi masyarakat sipil yang lebih luas terdiri dari WALHI, Trend Asia, Greenpeace Indonesia, serta empat warga terdampak mengajukan gugatan terhadap Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. RUPTL dinilai tidak sah secara hukum karena bertentangan dengan RPJPN 2025–2045 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mewajibkan peta jalan pemensiunan PLTU. Alih-alih menghentikan batu bara, RUPTL justru masih memasukkan pembangunan PLTU baru sebesar ± 2.600 MW, memperpanjang umur PLTU eksisting hingga 10–20 tahun, serta meningkatkan ketergantungan pada pembangkit gas fosil.
Selain itu, RUPTL dianggap gagal menerapkan prinsip least-cost, dengan mengabaikan bukti ilmiah bahwa kombinasi energi surya, angin, penyimpanan energi, dan interkoneksi jaringan dapat menyediakan listrik yang lebih murah dan bersih. Kedua dokumen perencanaan ini juga tidak menghitung secara memadai dampak kesehatan masyarakat, kerugian ekonomi lokal, hilangnya ruang hidup warga, biaya eksternal lingkungan, serta risiko stranded assets yang berpotensi menjadi beban fiskal negara di masa depan.
“RUKN ini bukan sekadar dokumen teknis, melainkan keputusan politik yang secara sadar mempertahankan energi fosil. Dampaknya bukan hanya pada emisi, tetapi langsung dirasakan oleh masyarakat yang hidup di sekitar pembangkit dan wilayah terdampak krisis iklim,” ujar Zenzi Suhadi, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).
Nada serupa disampaikan Melky Nahar, Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). “Pemerintah terus berbicara transisi energi, tetapi yang direncanakan justru memperpanjang ketergantungan pada batu bara dan gas. Ini bukan transisi, melainkan penundaan krisis,” tegasnya.
Bagi masyarakat terdampak, kebijakan energi ini bukan sekadar persoalan perencanaan dan target, melainkan soal keselamatan dan keberlangsungan hidup. Hadi Priyanto, penggugat RUPTL dari Kota Depok, menilai perencanaan energi sepuluh tahun ke depan belum membuka ruang partisipasi publik yang memadai. “Saya menggunakan listrik dari energi surya dan merasakan manfaatnya. Dengan harga panel surya yang terus turun, seharusnya pemerintah menangkap peluang ini, bukan justru mempertahankan sistem lama yang mahal dan tidak fleksibel,” ujarnya. Sementara itu, Mimi Surbakti, penggugat RUPTL dari Kota Medan, menegaskan bahwa alokasi 24 persen energi fosil dalam RUPTL tetap memperpanjang penderitaan masyarakat pesisir. “Banjir bandang dan krisis lingkungan yang terjadi bukan takdir, melainkan akibat keputusan buruk yang terus diulang izin yang longgar, pengawasan yang lemah, dan kebijakan yang menjauh dari rakyat,” katanya.
Wahyu Widianto, penggugat dari Kota Bandung, menyoroti pengabaian dampak lingkungan, kesehatan, dan HAM dalam pengelolaan ketenagalistrikan. “Gugatan ini adalah bagian dari upaya mendorong demokratisasi dan kemandirian energi terbarukan agar masyarakat tidak terus menjadi korban ketidakadilan kebijakan iklim,” ujarnya. Hal senada disampaikan M. Ali Akbar, penggugat dari Kota Bengkulu, yang menilai RUPTL mencerminkan abainya negara terhadap korban PLTU batu bara dan ketidakkonsistenan agenda transisi energi.
Atas dasar itu, koalisi menuntut agar Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/202 tentang Pengesahan RUPTL 2025–2034 dinyatakan batal, serta pemerintah diwajibkan mematuhi UU RPJPN, Perpres 112/2022, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Ketenagalistrikan, dan kewajiban hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat. Pemerintah juga didesak menyusun peta jalan pemensiunan PLTU dan melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) secara memadai, transparan, dan partisipatif.
“Gugatan ini adalah upaya masyarakat sipil dan warga terdampak untuk memastikan kebijakan energi tidak lagi disusun dengan mengorbankan hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” tegas Henri Subagiyo, Direktur Eksekutif Indonesia Center for Environmental Law (ICEL).
Melalui gugatan ini, koalisi masyarakat sipil menegaskan bahwa krisis iklim dan penderitaan warga bukanlah musibah alam semata, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan energi yang terus melanggengkan energi fosil.
Pensiunkan Energi Fosil, Bukan Malah Dilanggengkan
Di tengah eskalasi krisis iklim dan bukti kerugian yang semakin nyata, pensiun PLTU seharusnya menjadi agenda utama pemerintah, bukan berhenti pada retorika phase down tanpa kejelasan waktu dan mekanisme. Perpanjangan umur PLTU melalui berbagai skema transisi semu justru menegaskan bahwa kebijakan energi nasional masih mempertahankan ketergantungan pada energi fosil. Pilihan ini tidak hanya menghambat penurunan emisi, tetapi juga memperpanjang paparan risiko kesehatan, kerusakan lingkungan, dan beban sosial yang ditanggung masyarakat.
Padahal, pensiun PLTU dapat dan seharusnya dilakukan melalui skema yang terukur, transparan, dan berbasis regulasi. Dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, evaluasi pensiun PLTU semestinya didasarkan pada kriteria yang komprehensif, seperti usia teknis dan ekonomis pembangkit, kapasitas dan tingkat pemanfaatan, teknologi yang digunakan, efisiensi serta tingkat emisi, dan kelayakan pendanaan. Namun, kriteria ini masih bermasalah karena belum secara eksplisit memasukkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai faktor penentu utama. Akibatnya, PLTU yang telah menimbulkan kerugian sosial dan ekologis besar tetap dianggap layak beroperasi semata-mata karena pertimbangan teknis dan finansial.
Skema pensiun yang benar juga harus membedakan antara pensiun alami dan pensiun dini yang direncanakan. Pensiun alami dilakukan ketika PLTU mencapai akhir umur ekonomisnya, sementara pensiun dini dilaksanakan secara terencana untuk memenuhi target iklim, mencegah kerugian lebih lanjut, dan melindungi kepentingan publik. Dalam kedua skema tersebut, negara berkewajiban memastikan bahwa penghentian operasi PLTU tidak menimbulkan beban baru, baik terhadap keandalan sistem kelistrikan maupun keuangan negara.
Lebih jauh, pensiun PLTU tidak boleh dipahami sekadar sebagai penghentian pembangkitan listrik. Ia merupakan proses pasca operasi yang menyeluruh, yang mencakup penonaktifan pembangkit secara aman, remediasi dan pemulihan lingkungan, penyelamatan serta pembongkaran aset berisiko, hingga rehabilitasi kawasan terdampak. Tanpa perencanaan pasca operasi yang jelas, penghentian PLTU justru berpotensi meninggalkan warisan pencemaran, konflik sosial, dan ruang hidup yang tidak layak bagi masyarakat sekitar.
Dalam kerangka pengelolaan pasca operasi tersebut, terdapat berbagai pilihan pemanfaatan ulang kawasan bekas PLTU yang harus dievaluasi secara ketat. Aset dapat dikonversi untuk mendukung pengembangan energi terbarukan, dialihkan untuk penggunaan terbatas dengan standar keselamatan dan lingkungan yang tinggi, atau direhabilitasi menjadi ruang hijau dan fungsi publik lainnya. Opsi penjualan aset atau pembangunan ulang hanya dapat dilakukan setelah evaluasi komprehensif yang memastikan keselamatan publik, pemulihan lingkungan yang memadai, serta perlindungan hak masyarakat terdampak.
Pensiun PLTU bukan semata persoalan penurunan emisi, melainkan persoalan keadilan. Masyarakat yang selama puluhan tahun hidup berdampingan dengan PLTU telah menanggung polusi udara, penurunan kualitas kesehatan, hilangnya ruang hidup, serta kerugian ekonomi. Transisi energi harus dirancang secara adil, dengan menjamin perlindungan bagi pekerja, pemulihan wilayah terdampak, serta partisipasi bermakna masyarakat dalam menentukan masa depan energi mereka.
Penulis :
Parid, Advokat Iklim Masyarakat – Rhizoma