preloader

Menjelang 20 Tahun PLTU Cilacap, Kerusakan lingkungan, Bahaya Kesehatan dan Potensi Pemensiunan

Menjelang 20 Tahun PLTU Cilacap, Kerusakan lingkungan, Bahaya Kesehatan dan Potensi Pemensiunan

Selama hampir dua dekade beroperasi, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap tidak hanya menghadirkan persoalan pemenuhan energi, tetapi juga meninggalkan jejak panjang kerusakan lingkungan, ancaman serius bagi kesehatan, serta pelanggaran hak asasi manusia bagi warga pesisir. Dampak tersebut terus dirasakan masyarakat sekitar, sementara kehadiran dan perlindungan negara terhadap warga terdampak justru dinilai semakin melemah.

Realitas tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik memperingati Hari Hak Asasi Manusia bertajuk Darurat Pesisir Cilacap: Racun PLTU Cilacap dan Mundurnya Perlindungan HAM, yang digelar pada Sabtu, 13 Desember 2025, di Cemara Coffee Space, Tegalkamulyan, Cilacap. Diskusi ini diinisiasi oleh LBH Yogyakarta berkolaborasi dengan Rhizoma, Trend Asia, BEM FPIK Universitas Jenderal Soedirman, dan CilacapBisa.id, dengan menghadirkan kesaksian langsung warga terdampak serta pemantik dari organisasi lingkungan dan bantuan hukum.

Perwakilan Warga Winong, Sadinem, menyampaikan bahwa sebelum PLTU Cilacap berdiri, kondisi lingkungan di wilayah mereka relatif aman dan mendukung kehidupan masyarakat. Namun sejak PLTU mulai beroperasi secara penuh, dampak negatif muncul secara perlahan dan semakin nyata dari tahun ke tahun. Debu hasil pembakaran batu bara bertebaran di permukiman warga dan memicu gangguan pernapasan seperti ISPA, sementara ketersediaan air bersih terus menurun hingga menyebabkan kekeringan. Dampak tersebut tidak berhenti pada kerusakan lingkungan semata, tetapi berkelindan erat dengan persoalan sosial dan kesehatan. Warga terpaksa hidup berdampingan dengan pencemaran udara, air, dan tanah, tanpa perlindungan yang memadai dari negara maupun pertanggungjawaban serius dari korporasi pengelola PLTU.

Kesaksian warga ini diperkuat oleh temuan Trend Asia, Celios, dan CREA dalam laporan Toxic Twenty: Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia. Dalam diskusi tersebut, Alfa Arifia Setiawan dari Trend Asia memaparkan bahwa PLTU Cilacap menempati peringkat kelima PLTU paling berbahaya di Indonesia. Emisi debu halus PM2,5 yang dihasilkan PLTU Cilacap berukuran sangat kecil dan sulit disaring, sehingga mudah terhirup dan berdampak langsung pada kesehatan manusia. Dampak kesehatan akibat operasional PLTU ini diperkirakan mencapai 1.400 kematian dini setiap tahun, termasuk 800 kasus bayi prematur, dengan potensi kerugian ekonomi hingga Rp4,5 triliun per tahun akibat biaya kesehatan dan kerusakan lingkungan. Jika PLTU Cilacap terus dibiarkan beroperasi, diproyeksikan akan terjadi 38.000 kematian di masa mendatang. Sebaliknya, apabila PLTU dihentikan pada 2030, terdapat potensi pencegahan sekitar 17.000 kematian. Data ini menegaskan bahwa biaya sosial dan kesehatan yang ditanggung masyarakat jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang selama ini dijadikan alasan untuk mempertahankan PLTU.

Sementara itu, Miftahul Huda dari LBH Yogyakarta menambahkan bahwa dampak PLTU Cilacap juga terlihat dari abrasi pesisir akibat pembangunan breakwater. Abrasi terjadi di Winong sejak 2017 dan di Pantai Lengkong sejak sekitar 2019. Kondisi ini memaksa nelayan memindahkan lokasi tambat perahu ke wilayah yang lebih jauh, sehingga Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lengkong tidak lagi beroperasi dan perekonomian nelayan terdampak serius. Ia juga menyoroti rencana pemindahan sekolah dasar di Winong oleh pemerintah daerah bersama pengelola PLTU yang dinilai sebagai solusi semu. Pemindahan sekolah tidak menyelesaikan akar persoalan pencemaran, sebab anak-anak tetap akan kembali dan beraktivitas di lingkungan rumah yang tercemar, sehingga risiko kesehatan tetap mengintai.

Dalam pemaparannya, Wahyu Widianto dari Rizhoma Indonesia menegaskan bahwa PLTU Cilacap tidak tepat jika terus dibingkai sebagai “pensiun dini”. Menurutnya, dengan usia operasional yang telah mendekati 20 tahun, PLTU Cilacap justru telah memenuhi syarat untuk dipensiunkan secara alami. PLTU Cilacap Unit 1 dan 2 mulai beroperasi penuh pada 14 November 2006, dengan pendanaan awal dari Bank of China sebesar USD 408 juta untuk kapasitas 2 x 300 MW. Secara usia ekonomis dan nilai buku (book value), aset PLTU ini dinilai telah mencapai nol, sehingga secara finansial tidak ada biaya kompensasi untuk penghentian operasional.

Wahyu menambahkan bahwa meskipun Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) masih berlaku hingga 2037, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk mempertahankan operasional PLTU. Dalam kerangka Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, terdapat sejumlah kriteria percepatan pengakhiran operasional PLTU mulai dari kapasitas, usia, emisi, hingga pendanaan yang apabila diterapkan secara substantif justru menunjukkan bahwa PLTU Cilacap layak untuk segera dihentikan.

Menurutnya, problem utama kebijakan saat ini adalah tidak dimasukkannya dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai variabel utama dalam pengambilan keputusan. Padahal, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PLTU Cilacap telah melampaui batas toleransi dampak sosial, ekologis, dan kemanusiaan. Oleh karena itu, penghentian PLTU Cilacap bukanlah pensiun dini, melainkan pensiun alami.

 

Penulis

Parid

Community Climate Advocate, Rhizoma

Tags