preloader

Menunda Pensiun PLTU Ombilin Berarti Melanggengkan Kejahatan Ekologi

Menunda Pensiun PLTU Ombilin Berarti Melanggengkan Kejahatan Ekologi

OMBILIN, RHIZOMAPLTU Ombilin milik PT PLN (Persero) terletak di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto, Provinsi Sumatera Barat. Memiliki 2 unit pembangkit dengan total kapasitas 200 MW, Unit – 1 (100 MW) beroperasi sejak tahun 1996 sedangkan unit – 2 (100 MW) beroperasi sejak tahun 1997. Menggunakan teknologi pembakaran subkritis yang dikenal sebagai jenis teknologi tertua dimana batubara dibakar dibawah 550͒c dan tingkat efisiensinya tergolong rendah berkisar 33% hingga 37%. Pasokan batu bara PLTU Ombilin berasal dari tambang batu bara yang berdekatan dengan lokasi PLTU Ombilin.[1]

Di usianya yang telah beroperasi selama 28 tahun PLTU Ombilin mempunyai rekam jejak yang buruk dalam pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup (PPLH). Disamping  faktor teknologi dan usia, pengelolaan Fly Ash Bottom Ash (FABA) yang melanggar peraturan PPLH sering dikeluhkan oleh warga, karena lokasinya yang berdekatan langsung  pemukiman penduduk.

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, penyakit ISPA menduduki peringkat teratas di Kecamatan Talawi dan tiga kecamatan lainnya (Kecamatan Berangin, Kecamatan Lembah Segar, dan Kecamatan Silungkang)  dan Kota Sawahlunto. Tingginya jumlah penyakit ISPA di Kota Sawahlunto selain  aktivitas PLTU batu bara, juga terdapat pertambangan batu bara. Data Terakhir di tahun 2019 tercatat 13 perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di  Kota Sawahlunto dengan luas area pertambangan sebesar 3.604,78 Ha. Daur hidup batubara sejak pertambangan – pencucian – transportasi – pembakaran, telah mencemari udara, air dan tanah. Masyarakat sekitar tambang dan PLTU batu bara terpapar polusi udara yang meningkatkan risiko gangguan paru dan penyakit pernapasan kronis bahkan infeksi pernapasan fatal..

Pada Desember 2016 – Januari 2017 dilakukan dua kali pemeriksaan kesehatan terhadap anak-anak SD 19 Sijantang Koto yang berjarak kurang dari 1 km dari PLTU Ombilin. Data hasil pemeriksaan kesehatan tersebut pada bulan Januari menunjukkan lebih dari 50 murid kelas III dan IV mengalami gangguan fungsi paru. Dari jumlah tersebut sebanyak 34 murid (76 persen) mengalami obstruksi ringan, dan lainnya mengalami paru bronchitis kronis serta TB paru. Dari pemeriksaan itu juga ditemukan adanya hubungan penurunan fungsi paru dan kelainan pada foto toraks dengan jarak tempat tinggal yang paling dekat 1 km. Hal ini juga terjadi pada kondisi murid yang keluar rumah tanpa memakai masker.[2]

Pada periode Desember tahun 2017 masyarakat di sekitar PLTU melakukan pengecekan kesehatan terhadap 53 orang murid kelas IV dan V dengan hasil 40 orang anak dalam kondisi fisik yang normal, 10 orang anak mengalami kondisi fisik abnormal. Analisis hasil foto toraks anak-anak SD tersebut terungkap bahwa 66 persen mereka sudah mengalami gangguan seperti bronchitis kronis dan TB paru. Kegiatan pemeriksaan kesehatan yang ini dilakukan oleh dr. Ardianof, SpP dan dibantu oleh petugas kesehatan pengecekan kesehatan PLTU Ombilin bekerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).[3]

Sejak tahun 2018 PLTU Ombilin dijatuhi Sanksi Paksaan Pemerintah dengan Nomor Sanksi SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018 pada 28 Agustus 2018 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ada tujuh poin berupa paksaan yang harus PLTU jalankan. Pertama, perubahan izin lingkungan. Kedua, memiliki izin pengelolaan dan pemanfaatan limbah B3 berupa fly ash and bottom ash (FABA). Ketiga, melengkapi kemasan limbah B3 dengan label LB3. Keempat, memperbaiki cerobong emisi diesel emergency dan fire fighting sesuai peraturan teknis. Kelima, pengukuran emisi sumber tidak bergerak terus menerus dalam kondisi rusak atau secara manual. Keenam, pengambilan sampel tanah untuk uji kesuburan, kualitas air tanah pada sumur uji. Ketujuh, pemulihan fungsi lingkungan hidup di lima area berupa pembuangan limbah B3 Faba tanpa izin.[4]

Setelah sanksi ini dikeluarkan, berdasarkan pemantauan LBH Padang, PLTU Ombilin diduga melakukan pencemaran lingkungan hidup sebagai berikut: Pencemaran udara dari cerobong emisi PLTU Ombilin yang terjadi setidak-tidaknya pada bulan Februari 2019, November 2019, pada tanggal 6 November 2022, pada tanggal 4 Mei 2023, dan pada tanggal 4, 17 sampai 19 Juli 2023. Pelanggaran ini merupakan pengulangan pelanggaran yang sebelumnya telah dikenakan sanksi oleh pemerintah. Penumpukan abu sisa pembakaran yang masih menggunung di PLTU Ombilin dan bertebaran ke permukiman masyarakat di Desa Sijantang Koto, masih terjadi hingga November 2019. Pelanggaran ini merupakan pelanggaran yang berulang yang sebelumnya telah dikenakan sanksi paksa pemerintah. Polusi abu dari truk pengangkut batu bara dan abu batu bara saat proses keluar masuk PLTU Ombilin.[5] Pelanggaran yang terus berulang dan ketidakpatuhan pihak PLTU Ombilin mengakibatkan pencemaran lingkungan yang terus berlanjut dan berdampak pada kesehatan masyarakat.

LBH Padang melakukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Pusat dengan KLHK  karena tidak kunjung membuka informasi mengenai progres sanksi administratif PLTU Ombilin No: SK.5550/Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/8/2018. Sidang sengketa informasi LBH Padang dengan KLHK dilakukan pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 kemarin.[6]

Pada tanggal 20 Juni 2024, LBH Padang mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Tergugatnya adalah KLHK, gugatan mengenai perbuatan melawan hukum pejabat pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad) yang tidak melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PT. PLN (Persero) Sektor Ombilin (PLTU Ombilin). Gugatan terhadap KLHK ini dimaksudkan agar ada keadilan dan kepastian hukum.[7]

Selain permasalahan pencemaran udara, masyarakat di sekitar PLTU Ombilin pun dibuat resah dengan longsornya limbah abu yang membawa material FABA PLTU Ombilin pada akhir Agustus kemarin. Kejadian ini dipicu oleh hujan deras yang mengguyur Desa Sijantang, menyebabkan material abu bercampur dengan tanah longsor dan mengalir ke Sungai Batang Ombilin. Dampak dari longsoran ini tidak hanya mencemari aliran sungai, tetapi juga mengancam rusaknya ekosistem di sepanjang jalur sungai tersebut. Ancaman ini kian nyata bagi warga Desa Rantih di Kecamatan Talawi, yang terletak di hilir sungai. Jika pencemaran ini tidak segera ditangani, dampaknya bisa sangat merusak, baik bagi lingkungan maupun kesehatan masyarakat yang memakai air dari PDAM Pompa Rantih.[8]

Keseriusan pemerintah dalam melakukan pengawasan dan penegakkan hukum patut di pertanyakan. Pelanggaran berulang yang dilakukan oleh PLTU Ombilin berdampak pada lingkungan dan menciptakan situasi genting pada kesehatan masyarakat. Fakta – fakta diatas bukti batubara kotor tak terbantahkan. Memperpanjang umur PLTU Ombilin berarti merenggut usia harapan hidup anak -anak Sijantang Koto.[]

[1] Ombilin Coal Power Plant Indonesia, Global Energy Observatory, https://globalenergyobservatory.org/geoid/41522 , di akses 7 Oktober 2023

[2] KLHK Tidak Kunjung Tegas Terhadap Sanksi PLTU Ombilin, LBH Padang Gugat ke PTUN Jakarta Timur. LBHPadang.org. https://lbhpadang.org/klhk-tidak-kunjung-tegas-terhadap-sanksi-pltu-ombilin-lbh-padang-gugat-ke-ptun-jakarta-timur/ , di akses pada 9 Oktober 2024

[3] Ibid.

[4] Kala Kementerian Lingkungan Kena Gugat Kasus PLTU Ombilin. Mongabay.co.id. https://www.mongabay.co.id/2024/08/11/kala-kementerian-lingkungan-kena-gugat-kasus-pltu-ombilin/ , di akses 9 Oktober 2024

[5] “Benarkah udara yang kami hirup di sijantang Koto adalah udara bersih ?”. LBHPadang.org. https://lbhpadang.org/benarkah-udara-yang-kami-hirup-di-sijantang-koto-adalah-udara-bersih/ , di akses pada 9 Oktober 2024

[6] Ibid.

[7] KLHK Digugat LBH Padang Karena PLTU Ombilin Bandel. Betahita,id. https://betahita.id/news/detail/10363/klhk-digugat-lbh-padang-karena-pltu-ombilin-bandel-.html?v=1719084424 , di akses pada 10 Oktober 2024

[8]Longsor Limbah PLTU Mencemari Sungai Batang Ombilin dan Mengancam Ribuan Jiwa Warga Sawahlunto. TVOneNews.com. https://www.tvonenews.com/daerah/sumatera/239235-longsor-limbah-pltu-mencemari-sungai-batang-ombilin-dan-mengancam-ribuan-jiwa-warga-sawahlunto?page=1, di akses pada 10 Oktober 2024

Tags