preloader

PLTU Babelan : “Kejahatan Tata Ruang dan Ancaman Bagi Iklim”

PLTU Babelan : “Kejahatan Tata Ruang dan Ancaman Bagi Iklim”

PLTU Babelan : 

“Kejahatan Tata Ruang dan Ancaman Bagi Iklim”

 

Perencanaan tata ruang seharusnya merupakan upaya bersama sektor publik dan swasta dalam mengelola dan mengendalikan distribusi orang dan kegiatan disuatu wilayah. Tujuannya adalah mengembangkan penataan struktur dan pola yang efektif dalam penggunaan lahan  dengan mengutamakan perlindungan lingkungan (kualitas alam) melalui kegiatan ekonomi sebagai sarana untuk mencapai kualitas hidup masyarakat yang tinggi (sosial). 

Tata ruang sebagai instrumen pencegahan pencemaran atau kerusakan lingkungan sebelum dilakukan penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Perannya sebagai instrumen pencegah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 27/2012 tentang Izin lingkungan, bagian kedua, penyusunan AMDAL pasal 4 ayat 3 “Suatu rencana usaha/kegiatan  tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka dokumen AMDAL tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada pemrakarsa”.

Memahami rencana tata ruang tidaklah serumit dan sesulit yang kita pikirkan. Bayangkan kita memiliki tanah seluas 100 Ha dan kita ingin membangun sebuah rumah, maka pertama kita akan merencanakan dan menetapkan (Struktur Ruang) dimana letak ruang tamu, tempat tidur, ruang makan dan kamar mandi. Bersamaan dengan itu kita juga akan menentukan berapa luasan masing-masing ruang tersebut sesuai dengan fungsi dan peruntukan (Pola Ruang). Selanjutnya kita memilih perlengkapan sarana dan prasarana penunjang  seperti tempat tidur, meja makan, sofa dll (penataan guna lahan). Jangan sampai kita meletakkan tempat tidur diruang makan, atau meletakkan meja makan di kamar mandi atau kamar mandi lebih luas dari ruang tamu dan sebaliknya, tentu hal itu tidak sesuai dengan struktur dan pola ruang sebagaimana fungsi dan peruntukannya bukan?

Begitu juga dengan integrasi rencana energi, iklim dan mobilitasnya kedalam perencanaan ruang harus sesuai dan saling melengkapi antara rencana daerah dan pusat, konsisten serta dipertimbangkan bersama dengan rencana lainnya. Mengintegrasikan pertimbangan iklim dan energi dalam tata ruang yang berkelanjutan sangat penting untuk menghindari ancaman bencana iklim dan mendorong transisi ke energi terbarukan. Namun, sering kali pemerintah daerah tidak paham pentingnya tata ruang dalam mengatasi perubahan iklim seperti yang terjadi di Kabupaten Bekasi.

PLTU batu bara Babelan berkapasitas 280 MW milik PT. Cikarang Listrindo berdiri di tengah pemukiman Desa Muara Bakti Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Desa Muara Bakti memiliki luas wilayah 5,31 km² dengan kepadatan penduduk 12.220 JIwa atau 5% dari total jumlah penduduk Kecamatan Babelan. Perizinan proyek energi Kotor yang terus mencoba membersihkan citra kotornya ini diterbitkan oleh mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin terpidana kasus “Suap Perizinan Meikarta” pada tahun 2018.

Merujuk Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bekasi 2011 – 2031, Paragraf 4 rencana sistem prasarana energi pasal 14 ayat 3 huruf d rencana pengembangan pelayanan energi  angka 5 menyebutkan “Pembangkit listrik tenaga batubara Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan”. Jika dibandingkan dengan Desa Muarabakti, Desa Hurip jaya 2x lipat lebih luas  dengan total 11km² dan jumlah penduduk lebih sedikit 4.796 Jiwa.

Munculnya rencana pengembangan energi PLTU Batu bara di Desa Hurip jaya dalam pasal 14 (3d) RTRW Kabupaten Bekasi pun tampak janggal karena pasal tersebut dimaksud adalah pengembangan pemanfaatan gas alam bukan Batu bara. Pada Februari 2024 Pemerintah Kabupaten Bekasi menerbitkan Peraturan Bupati No 7/2024 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cikarang Bekasi Laut 2024 – 2044 yang didalamnya juga tidak memuat rencana detail PLTU Batu bara Babelan. Sejak awal pembangunannya terkait dengan perizinan lokasi/pemanfaatan ruang sempat menjadi kontroversi baik oleh masyarakat sekitar maupun DPRD Kabupaten Bekasi sendiri.

Sementara, menurut Undang undang 26/2007 tentang Penataan Ruang pasal 26 ayat 3 menyebutkan “Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten menjadi dasar untuk penerbitan perizinan lokasi pembangunan dan administrasi pertanahan”. Sehingga keberadaan PLTU Babelan di Desa Muarabakti memunculkan dugaan adanya kasus serupa terkait perizinan lokasi atau izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) Proyek Meikarta.

Ketidaksesuaian lokasi PLTU Babelan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tata ruang wilayah Kabupaten Bekasi merupakan indikasi terjadinya pelanggaran tata ruang. Penyimpangan dalam penyelenggaraan ruang dan setiap orang yang tidak mentaati rencana tata ruang dapat diancam dengan sanksi administratif dan pidana yang diatur dalam  UU 26/2007. Meskipun peristiwa ini terjadi sejak tahun 2012 demi kepastian hukum maka dapat diterapkan asas Non-retroaktif atau hukum tidak berlaku surut.

Ditengah desakan dunia mempercepat transisi energi dari penggunaan batubara yang tidak terkendali untuk memenuhi target perjanjian iklim Paris. Pembangunan PLTU batu bara Babelan justru terkesan dipaksakan dan menjadi ancaman yang serius bagi iklim. Suhu rata – rata bumi saat ini terus meningkat mendekati 1,5͒c dan dalam periode  2014 – 2024 merupakan 10 tahun terpanas sejak dimulainya pencatatatan global tahun 1850 (Revolusi Industri).

Pada tahun 2022 Pemerintah Indonesia telah meningkatkan komitmennya dengan menaikkan target penurunan emisi karbon  melalui dokumen ENDC sebesar 31,89%  usaha sendiri dan 43,20% dengan bantuan luar negeri. Komitmen ini diperkuat dengan diterbitkannya peraturan presiden No. 112/2022 tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik, dan Menteri ESDM diberi mandat menyusun peta jalan percepatan pensiun PLTU batubara dengan mempertimbangkan kapasitas, Usia, emisi, teknologi dan dampak lingkungan dan kesehatan.

Terkait dampak lingkungan dan kesehatan, hasil penelitian yang dilakukan oleh Centre for Research Energy and Clean Air (CREA) menunjukan rata – rata kontribusi terbesar terhadap tingkat polusi di Jakarta selama periode antara Juli – Agustus 2023 adalah PLTU batubara Cikarang Babelan, Indramayu, dan Cilacap. Bahkan studi terbaru oleh CREA menemukan PLTU dalam jarak 100 KM dari kota bertanggung jawab atas sekitar 2500 kematian dini akibat polusi udara per tahun di Jakarta, yang menyebabkan kerugian sebesar 5,1 Trilliun per tahun. Analisis terbaru bersama Institute for Essential Services Reform (IESR) mengkuantifikasi tingkat kematian tahunan terkait polusi PLTU Batubara Jawa Barat menjadi provinsi paling terkena dampak dengan jumlah 4000 kematian setiap tahunnya.

Mempertimbangkan performa teknologi yang digunakan, tingginya emisi dan polutan yang dihasilkan, dampak lingkungan dan kesehatan serta kerugian biaya yang ditimbulkan serta dugaan kejahatan tata ruang dan implikasi terhadap perizinan lingkungan lainnya. Maka, Kami mendesak Kementerian ESDM untuk meninjau dan mempertimbangkan PLTU Babelan masuk kedalam daftar peta jalan pensiun  PLTU batubara secara bertahap yang harus dipensiunkan sesegera mungkin (Pensiun dini). Mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional  untuk melakukan langkah peninjauan dan pemeriksaan berkas dan lapangan terkait adanya indikasi pelanggaran tata ruang.

 

Sumber : 

  1. https://www.cnbcindonesia.com/market/20230220113434-17-415229/kronologi-kasus-meikarta-dulu-jor-joran-kini-lepas-tangan
  2. https://www.merdeka.com/peristiwa/lokasi-pembangunan-pltb-di-bekasi-dinilai-salahi-aturan.html
  3. Kecamatan Babelan dalam Angka, BPS Kabupaten Bekasi 2023.
  4. RTRW Kabupaten Bekasi 2011 – 2031.
  5. RDTR Kawasan Perkotaan CBL 2024 -2044.
  6. Technology roadmap, High-Efficiency, Low Emissions Coal-FIred Plant Generation, IEA, 2012.
  7. Work From Home and other gimmicks cannot clear Jakarta’s air, CREA 2023
Tags