PLTU Babelan Sumber “Polutan” Terbesar Udara Bekasi dan Jakarta.

Pembangkit listrik tanaga batubara (PLTU) Babelan milik PT. CIkarang Listrindo Tbk dibangun diatas lahan seluas 72 Ha di Desa Muara Bhakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Memulai kontruksi sejak tahun 2012 terdiri dari 2 unit pembangkit dengan total kapasitas 280 MW. PLTU ini resmi beroperasi secara penuh pada tahun 2017, memasok kebutuhan listrik Kawasan industri JABABEKA yang merupakan kompleks manufaktur dan industri dimana terdapat 2400 perusahaan dari 30 negara seperti Hitachi, Loreal dan Unilever.
PT. Cikarang Listrindo mengklaim bahwa PLTU Babelan adalah pembangkit yang ramah lingkungan, menghasilkan emisi rendah dan dilengkapi dengan sistem untuk mengontrol SOx dan NOx serta memberikan fleksibelitas untuk metode co-firing dengan biomaassa. Pada tahun 2021 dalam laporannya telah memulai co-firing dengan menggunakan bahan bakar berasal dari biomassa yang dianggap dapat menurunkan emisi CO2. Namun, menurut beberapa hasil penelitian tentang polusi udara menunjukkan fakta yang sebaliknya.
Menurut kinerjanya, pembangkit listrik tenaga batubara teknologi Circulatinng Fluidized Bed (CFB) yang digunakan oleh PLTU Babelan menghasilkan emisi 880 – 900 Co2 g/kwh jauh lebh tinggi jika dibandingkan dengan teknologi Pulverised Combution (PC) High Efficiency and Low Emission (HELE) seperti Supercritical dan Ultra Supercritical.
Sementara tahun lalu, Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) merilis laporan hasil pengukuran kualitas udara Jakarta. Total tingkat PM2,5 yang bersumber dari PLTU Batubara diperkirakan mencapai 5 hingga 31%, Masing – masing pembangkit listrik tenaga batubara dengan rata – rata kontribusi terbesar terhadap tingkat polusi dijakarta adalah PLTU CIkarang Babelan, Indramayu dan CIlacap. Pencemaran PM 2.5 di Jakarta juga merupakan SO2 yang bersumber dari PLTU dan NOx bersumber dari sektor transportasi yang berubah menjadi partikel PM2.5 diudara.
Pada tanggal 4 Juli 2019 sebanyak 32 warga yang tergabung dalam Koalisi IBUKOTA menggugat beberapa pihak pemerintah mulai dari presiden, KLHK, MenKes, Mendagri, Gubernur Jakarta, Gubernur banten dan Gubernur Jawa Barat dan dinyatakan bersalah dan melanggar hukum dalam penanganan polusi udara Jakarta. HIngga kini terkait dengan implementasi putusan tersebut belum juga dilaksanakan oleh para tergugat termasuk Gubernur Jawa Barat.
Pada tahun 2022 PBB mendeklarasikan bahwa setiap orang di bumi ini memiliki Hak atas lingkungan yang sehat, termasuk udara dan air bersih dan iklim. Secara formal mengakui dampak perubahan iklim atas kualitas hidup manusia, dan memperbolehkan masyarakat disemua negara menentang kebijakan yang merusak lingkungan berdasarkan Hak Asasi Manusia.
Bersamaan dengan hari Hak Asasi Manusia yang jatuh pada pada tanggal 10 Desember 2024, Rhizoma Indonesia mengajak seluruh masyarakat khususnya wilayah Bekasi dan Jakarta untuk mendesak PLTU Cikarang Babelan Bekasi membuka informasi yang transparan kepada publik terkait aktifitas operasionalnya dan bertanggung jawab atas polusi yang diduga menyebabkan buruknya udara Bekasi dan sekitarnya.
Sumber :
https://www.gem.wiki/Cikarang_Babelan_power_station
https://www.listrindo.com/ind/news/detail/teknologi-pembangkitan-pltu-babelan-yang-ramah-lingkungan
Technology Roadmap, High Efficiency – Low Emission Coal Power Plant Generation, IEA,2012.
Captive Coal Power, Aawan Gelap di Cakrawala Energi Bersih di Indonesia. CREA,2023.
Work From Home (WFH) and other gimmick cannot clear Jakarta’s air, CREA, 2023