PLTU Diakui Berbahaya, Mengapa Sekolah dan Warga yang Harus Menyingkir?
CILACAP, 3 Februari 2026 – Relokasi SD Negeri 03 Slarang ke Dusun Semampir, berdampingan dengan SDN 05 Slarang yang masih dalam tahap pembangunan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap, memunculkan pertanyaan serius dari warga Dusun Winong. Pemerintah menyatakan pemindahan dilakukan karena lokasi sekolah berada di zona tidak layak akibat kebisingan turbin dan polusi PLTU.
Namun bagi warga, keputusan tersebut justru menegaskan sebuah kenyataan yang janggal: lingkungan diakui berbahaya, tetapi yang dipindahkan hanya bangunan sekolah, sementara masyarakat yang tinggal di sekitarnya tetap harus hidup dalam kondisi yang sama.
Persoalan ini mencuat dalam audiensi terbuka yang digelar di Balai Dusun Winong pada Selasa (3/2), yang dihadiri oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, perangkat desa, kepala sekolah, wali murid, serta warga setempat. Pertemuan tersebut merupakan puncak dari upaya warga mencari kejelasan setelah selama lebih dari dua pekan berusaha mendapatkan penjelasan resmi dari pemerintah.
Surat permohonan penjelasan telah dikirimkan oleh Perkumpulan Orang Tua Peduli Sekolah (POTPS) sejak 23 Januari 2026. Namun hingga lebih dari sepekan kemudian, warga belum memperoleh kepastian mengenai waktu dan bentuk respons pemerintah. Kepastian kehadiran pejabat dalam audiensi baru diperoleh sehari sebelum acara, setelah warga melakukan konfirmasi langsung ke kantor dinas. Proses ini menunjukkan bahwa akses masyarakat terhadap informasi publik masih harus diperjuangkan secara aktif, bahkan untuk kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Relokasi Sekolah dan Risiko Kesehatan yang Tetap Mengintai
Dalam audiensi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap, Paiman, menjelaskan bahwa rencana relokasi SD Negeri 03 Slarang sebenarnya telah dibahas sejak tahun 2020. Pemerintah daerah, kata dia, menilai lokasi sekolah tidak lagi memenuhi standar kelayakan lingkungan untuk kegiatan pendidikan, sehingga diputuskan untuk memindahkan sekolah ke Dusun Semampir, sekitar 1,5 kilometer dari lokasi saat ini.
“Di lokasi yang baru, sekolah akan dibangun dengan lahan yang lebih luas, bangunan bertingkat, serta ruang terbuka yang lebih memadai bagi siswa,” ujarnya dalam pertemuan tersebut.
Namun penjelasan tersebut tidak sepenuhnya menjawab kegelisahan warga. Bagi masyarakat Dusun Winong, persoalan utama bukanlah fasilitas sekolah yang lebih baik, melainkan sumber risiko yang tetap ada di lingkungan tempat tinggal mereka. Anak-anak mungkin belajar di tempat baru, tetapi mereka tetap pulang ke rumah yang berada di kawasan yang sama, dengan kondisi lingkungan yang tidak banyak berubah.

Budiman, salah satu warga sekaligus wali murid, mempertanyakan dasar kebijakan tersebut. “Tadi saya dengar, SD dianggap tidak layak karena berada di zona industri PLTU. Artinya sekolahnya tidak bermasalah, yang bermasalah adalah kenyamanan dan lingkungannya. Lalu kenapa pemerintah hanya melihat dari sisi sekolahnya, bukan warganya?” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pada awal pembangunan PLTU, persoalan zonasi tidak pernah disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. “Dulu PLTU dibangun tanpa penjelasan soal aturan zona. Sekarang sekolah dipindah karena dianggap terlalu dekat dengan proyek. Jadi saya ingin penjelasan, kenapa yang diperhatikan justru bangunan sekolah, bukan warga yang tinggal di sekitarnya? Kenapa yang diselamatkan benda mati, sementara yang hidup seolah dibiarkan?” kata Budiman.
Fakta sejarah memperkuat kritik warga. SD Negeri 03 Slarang telah berdiri sejak 10 Januari 1985, jauh sebelum PLTU mulai beroperasi pada tahun 2006. Artinya, pemukiman dan fasilitas pendidikan telah lebih dahulu ada dibandingkan industri yang kini dinilai menimbulkan dampak lingkungan. Dalam prinsip kehati-hatian lingkungan, kondisi seperti ini seharusnya menjadi pertimbangan sejak tahap perencanaan pembangunan industri.
Kekhawatiran warga juga didasarkan pada aspek kesehatan. Penelitian tentang dampak PLTU batubara menunjukkan bahwa emisi partikulat halus (PM2.5), sulfur dioksida, dan nitrogen oksida berkaitan dengan meningkatnya risiko penyakit pernapasan, gangguan kardiovaskular, dan kematian dini pada masyarakat di sekitar pembangkit. Temuan Trend Asia, Celios, dan CREA dalam laporan Toxic Twenty: Daftar Hitam 20 PLTU Paling Berbahaya di Indonesia, Cilacap termasuk wilayah yang disorot karena besarnya potensi paparan polusi udara dari pembangkit batubara terhadap masyarakat di sekitarnya. Temuan-temuan ini menunjukkan bahwa risiko kesehatan bersifat kawasan, bukan terbatas pada bangunan tertentu seperti sekolah. Artinya, memindahkan sekolah tidak menghilangkan paparan polusi, karena sebagian besar waktu anak justru dihabiskan di rumah dan lingkungan tempat tinggalnya.
Koordinator POTPS, Agus Riyadi, menegaskan hal tersebut dalam audiensi. “Kalau alasannya kesehatan dan kenyamanan, siswa yang belajar di Semampir tetap pulang lagi ke Winong, Pak. Artinya mereka tetap menghirup udara yang sama setiap hari,” ujarnya.
Pengakuan pemerintah bahwa lokasi sekolah tidak lagi layak karena faktor kebisingan dan polusi merupakan indikator serius adanya penurunan kualitas lingkungan hidup di wilayah tersebut. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (1), menyatakan: “Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.” Rumusan ini menegaskan bahwa hak atas lingkungan sehat melekat pada setiap orang, bukan hanya pada institusi tertentu seperti sekolah.
Bukan Warga yang harus Pindah, Mestinya PLTU Dipensiunkan
Relokasi SD Negeri 03 Slarang pada akhirnya memperlihatkan persoalan yang lebih mendasar dalam cara kebijakan publik memandang risiko lingkungan. Alih-alih mengatasi sumber bahaya, kebijakan sering kali memilih memindahkan korban dari wilayah terdampak. Pendekatan seperti ini berpotensi menciptakan kekeliruan cara berpikir dalam perencanaan pembangunan. Jika suatu aktivitas industri telah diakui menimbulkan risiko kesehatan, maka solusi yang rasional bukanlah memindahkan sekolah atau warga secara bertahap, melainkan mengevaluasi keberlanjutan aktivitas industri tersebut.
Persoalan transparansi juga mengemuka dalam audiensi dengan warga. Tasimun, salah satu warga, mempertanyakan dasar perencanaan relokasi yang menurutnya belum dijelaskan secara terbuka. Ia menyampaikan, “Kalau memang perencanaan sudah lima tahun, kenapa yang dibicarakan hanya soal pendidikan, Pak? Kenyamanan di sekolah itu hanya beberapa saat saja. Pendidikan juga harus memikirkan bagaimana anak-anak itu nyaman di rumah.”
Ia juga meminta kejelasan mengenai kajian dan anggaran yang menjadi dasar kebijakan tersebut. “Mohon diperjelas juga bagaimana tentang aset lamanya, juga anggaran biayanya. Saya minta juga kajiannya, Pak. Sudah lima tahun, masa dari kajian saja belum ada. Dulu Pak RW juga pernah menanyakan, tapi tidak ditanggapi, yang dibahas hanya pembangunannya saja,” kata Tasimun.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan bahwa persoalan yang dihadapi masyarakat bukan semata soal lokasi sekolah, melainkan menyangkut dasar kebijakan yang belum sepenuhnya terbuka dan belum menempatkan kepentingan warga sebagai pertimbangan utama.
Di sisi lain, jika dilihat dari usia operasionalnya, PLTU Cilacap sebenarnya telah memasuki fase yang layak untuk dipertimbangkan penghentian operasional. PLTU Cilacap Unit 1 dan 2 mulai beroperasi penuh pada 14 November 2006 dengan kapasitas 2 x 300 MW, dan dibangun melalui pendanaan awal dari Bank of China sebesar USD 408 juta. Dengan usia operasi yang telah mendekati dua dekade, secara usia ekonomis dan nilai buku (book value), aset pembangkit ini telah mendekati fase di mana penghentian operasional bukan lagi sesuatu yang luar biasa, melainkan bagian dari siklus infrastruktur energi.
Dalam diskusi yang berkembang di ruang publik, pandangan yang muncul menegaskan bahwa penghentian PLTU Cilacap tidak tepat terus dibingkai sebagai “pensiun dini”. Dengan usia operasi yang sudah panjang, penghentian operasional justru dapat dipahami sebagai proses pensiun yang alamiah.
Memang, Perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA) masih berlaku hingga 2037. Namun keberadaan kontrak tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk mempertahankan operasional, terutama ketika kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 telah membuka ruang percepatan penghentian PLTU dengan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia pembangkit, tingkat emisi, dampak lingkungan, serta aspek pendanaan.
Persoalan mendasar justru terletak pada cara pengambilan keputusan yang belum menempatkan dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai variabel utama. Padahal, realitas di lapangan menunjukkan bahwa dampak sosial, ekologis, dan kesehatan yang ditanggung masyarakat di sekitar PLTU telah berlangsung bertahun-tahun dan memengaruhi kualitas hidup warga secara nyata.
Jika faktor kesehatan publik dijadikan dasar kebijakan, maka logika penyelesaiannya menjadi berbeda. Persoalannya bukan lagi memindahkan sekolah atau menyesuaikan ruang hidup masyarakat, melainkan mengevaluasi keberlanjutan sumber pencemar itu sendiri. Dalam kerangka tersebut, penghentian PLTU Cilacap bukanlah langkah ekstrem, melainkan konsekuensi rasional dari pengakuan bahwa aktivitas tersebut telah menimbulkan risiko bagi lingkungan dan manusia.
Penulis :
Parid – Advokat Iklim Komunitas Rhizoma