preloader

Wacana Pemensiunan PLTU Suralaya dan Luka Panjang Warga di Ujung Barat Jawa

Wacana Pemensiunan PLTU Suralaya dan Luka Panjang Warga di Ujung Barat Jawa

 

Wacana pemerintah untuk mempensiunkan PLTU Suralaya sempat menjadi harapan bagi warga yang selama puluhan tahun hidup di bawah bayang-bayang industri kotor pembangkit listrik batu bara. PLTU Suralaya terletak di Kota Cilegon, tepatnya di Kelurahan Suralaya. Kompleks ini terdiri atas sepuluh unit raksasa penghasil energi yang sekaligus menjadi sumber emisi berpartikel berbahaya, yakni PLTU Suralaya Unit 1–7 serta Unit 8, 9, dan 10.

Sejak awal, keberadaan PLTU Suralaya berlangsung tanpa keterlibatan bermakna masyarakat setempat, meskipun warga Suralaya menjadi kelompok yang paling terdampak risiko lingkungan dan kesehatan. Kondisi tersebut berbeda dengan narasi kesejahteraan yang sejak awal dikaitkan dengan pembangunan PLTU. Hingga akhir 2025, wacana pensiun alami PLTU Suralaya belum menunjukkan kejelasan.

Pada 30 Desember 2025, diskusi bertajuk “Diskusi Toxic-20: Di Ujung Barat Jawa, Hak Asasi Manusia dalam Ancaman PLTU Tua” digelar di Cilegon sebagai ruang berbagi pengalaman warga terdampak dan pertukaran pandangan mengenai dampak PLTU. Kegiatan ini diinisiasi oleh Rhizoma Indonesia bersama WALHI Jakarta, Trend Asia, Teater Padma, dan Sekumpul Edu Creative, pemantik dari pemerhati isu energi dan lingkungan hidup. Semulanya diskusi ini juga akan menghadirkan kesaksian langsung warga terdampak tetapi terhalang oleh hujan lebat disertai angin dan guntur.

Emisi PLTU Suralaya Bebani Kesehatan dan Lingkungan Warga Cilegon

Laporan Toxic-20 menempatkan PLTU Suralaya sebagai pembangkit listrik tenaga uap paling beracun di Indonesia. Salah satu penyusunnya, Zakki Amali, Research Manager Trend Asia, menjelaskan bahwa posisi tersebut tidak terlepas dari kondisi sistem kelistrikan Jawa–Bali yang saat ini mengalami kelebihan pasokan (oversupply). Dalam situasi ini, Cilegon menjadi salah satu wilayah penyumbang pasokan terbesar, terutama dari PLTU Suralaya yang kapasitasnya meningkat sekitar 2.000 megawatt setelah beroperasinya Unit 9 dan 10.

Menurut Zakki, meskipun sistem berada dalam kondisi oversupply, PLTU Suralaya tetap beroperasi. Konsekuensinya, dampak lingkungan dan kesehatan ditanggung warga sekitar, sementara negara mengalami kerugian akibat skema take or pay, yakni kewajiban membayar listrik meskipun tidak seluruh pasokan terserap oleh sistem.

Laporan Toxic-20 mengidentifikasi 20 PLTU batu bara paling berisiko di Indonesia berdasarkan indikator emisi, dampak kesehatan, serta kerugian sosial-ekonomi. Laporan yang disusun oleh Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA), Celios, dan Trend Asia tersebut memperkirakan bahwa operasional 20 PLTU berpotensi menyebabkan sekitar 156.000 kematian dini, dengan estimasi kerugian ekonomi mencapai USD 109 miliar atau sekitar Rp1.813 kuadriliun. 

Dalam laporan yang sama, PLTU Suralaya tercatat menghasilkan emisi sekitar 28,30 juta ton CO per tahun. Hingga kini, Zakki menilai belum terlihat langkah signifikan dari pemerintah untuk merealisasikan komitmen pensiun PLTU, termasuk PLTU Suralaya, sebagai bagian dari agenda transisi menuju energi terbarukan.

Temuan laporan tersebut sejalan dengan hasil pendampingan yang selama ini dilakukan WALHI Jakarta. Cholis Hasan dari WALHI Jakarta menyampaikan bahwa dampak PLTU Suralaya tidak hanya bersumber dari cerobong asap, tetapi juga menyebar melalui udara dan perairan. Ia merujuk pada hasil uji laboratorium Institut Pertanian Bogor (IPB) terhadap sampel air laut dan ikan yang diambil pada 10 September 2023. Hasil uji menunjukkan kandungan timbal pada ikan teri melebihi ambang batas aman, dengan kadar lebih dari 0,70 mg/kg pada bagian kepala dan badan ikan.

Menurut Cholis, temuan tersebut menunjukkan bahwa biota laut di sekitar perairan Cilegon telah berada pada kondisi yang tidak layak konsumsi. Ia juga menambahkan bahwa dampak polusi PLTU tidak hanya dirasakan warga di sekitar Suralaya, tetapi meluas hingga wilayah Tangerang dan Jakarta. Sejumlah penelitian dan kesaksian warga mencatat meningkatnya kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) serta penyakit serius lainnya, yang turut berdampak pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.

Cholis menyoroti bahwa kondisi ekonomi warga sekitar PLTU Suralaya tidak sejalan dengan laporan pendapatan per kapita Kota Cilegon. Menurutnya, keterlibatan warga lokal sebagai tenaga kerja di PLTU Suralaya maupun di PT PLN Indonesia Power relatif minim. Dalam konteks advokasi, WALHI Jakarta bersama warga Suralaya dan sejumlah organisasi lain telah melaporkan proyek PLTU Suralaya Unit 9 dan 10 ke Bank Dunia (World Bank), yang saat ini telah memberikan respon yang cukup baik.

Berhenti Bebani Warga, Pensiunkan PLTU Suralaya

Menyoroti realitas dampak PLTU Suralaya yang dirasakan warga Suralaya dan Kota Cilegon. Dani Setiawan, Community Climate Advocate Rhizoma Indonesia, menyampaikan bahwa beban yang ditanggung masyarakat tidak hanya berkaitan dengan lingkungan, tetapi juga kesehatan dan ekonomi, yang pada akhirnya berimplikasi pada pemenuhan hak asasi manusia. Warga Suralaya mengalami berbagai gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hingga penyakit paru-paru, yang dalam sejumlah kasus berujung pada kematian. Selain itu, kondisi ekonomi warga terutama nelayan dan petani kian tertekan akibat hilangnya lahan penghidupan serta minimnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam operasional PLTU Suralaya.

Dani juga menyoroti perubahan lingkungan pesisir, termasuk pergeseran garis pantai yang dikaitkan dengan aktivitas reklamasi dalam pembangunan PLTU. Dampak limbah fly ash dan bottom ash dinilai turut memperburuk kondisi lingkungan, baik di wilayah Suralaya maupun Kota Cilegon secara lebih luas. Meski demikian, menurut Dani, hingga kini pertimbangan dampak kesehatan dan lingkungan belum menjadi faktor utama dalam kebijakan pemensiunan PLTU batu bara.

Dalam regulasi merujuk pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan. Pasal 11 peraturan tersebut mengatur percepatan pengakhiran masa operasional PLTU dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria, antara lain kapasitas, usia pembangkit, tingkat utilisasi, emisi gas rumah kaca, nilai tambah ekonomi, serta ketersediaan dukungan pendanaan dan teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurut Dani, Rhizoma Indonesia mendorong agar kriteria dampak lingkungan dan kesehatan masyarakat dimasukkan secara eksplisit dalam skema percepatan pengakhiran operasional PLTU, karena hingga kini belum terakomodasi dalam kebijakan yang berlaku. Meski demikian, ia menilai bahwa kriteria yang telah ada sebenarnya sudah cukup untuk menjadi dasar penghentian operasional PLTU Suralaya Unit 1–7. Unit-unit tersebut telah berusia hingga 40 tahun, menggunakan teknologi subcritical yang dinilai kurang efisien, membutuhkan konsumsi batu bara yang tinggi, serta menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar. Menurutnya, isu tenaga kerja tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menunda pemensiunan PLTU.

Ia menambahkan sejumlah opsi transisi yang dapat ditempuh, mulai dari opsi-opsi tersebut diantaranya menghentikan penggunaan batu bara dan beralih ke energi nol emisi seperti matahari dan angin, termasuk skema menutup total dan mengalihfungsikan Kawasan, dapat dilakukan rehabilitasi Kawasan atau lahan mendekati kondisi semula agar dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarkat.

Diskusi ini dihadiri oleh beragam latar belakang komunitas seperti kaum muda kota Cilegon, pegiat seni yang berbagi pengalaman hidup dengan penyakit paru-paru yang dikaitkan dengan kualitas udara. Mapala Cilegon juga menyerukan pentingnya aksi nyata untuk menjaga lingkungan. Diskusi ditutup dengan pertunjukan musik oleh Standar Satu dan pementasan teater oleh Teater Padma yang membawakan lakon “Ruwat Urip”, dimainkan oleh pelajar Cilegon. Penampilan tersebut menunjukkan keterlibatan generasi muda dalam menyuarakan isu pencemaran lingkungan melalui medium seni.

 

Penulis :

Dani – Advokat Iklim Komunitas

Rhizoma

Tags