preloader

Bisnis Energi ADB Berkedok Mekanisme Transisi Energi Berkeadilan

Bisnis Energi ADB Berkedok Mekanisme Transisi Energi Berkeadilan

 

Bandung, 14 Agustus 2025

Siaran pers,

Pada hari rabu 13 Agustus 2025 Rhizoma Indonesia beraudiensi dengan pihak Bank Pembangunan Asia (ADB) yang diterima oleh senior climate change specialist energy sector ADB dan tim di Kantor Perwakilan Indonesia di Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk  menyampaikan secara langsung ringkasan kebijakan terkait rencana pemberian pinjaman ADB senilai US$ 325 juta  untuk mempensiunkan PLTU Cirebon 1 dibawah skema mekanisme Energy Transition Mechanism (Nomor Proyek 56294 -001).

Rhizoma menyampaikan beberapa temuan dan pertanyaan kunci terhadap proses tahap pertama mekanisme transisi energi berkeadilan ADB yang dilaksanakan sejak 2023 hingga akhir 2024 lalu. Pertama, mengapa pada tahap pertama ADB hanya fokus pada proses transaksi dan “financial close” ?. Kedua, kami juga mempertanyakan penetapan kategorisasi lingkungan dan klasifikasi target sosial dan kemiskinan ditahap ini.

Namun, pihak ADB justru balik bertanya financial close menurut kami seperti apa?. Jawaban kami tegas dan singkat, menurut prinsip equator 4,  financial close adalah tanggal atau waktu dimana semua persyaratan untuk pinjaman telah terpenuhi atau sebaliknya, persyaratan tersebut temasuk penilaian awal dan detail penilaian lingkungan dan sosial secara menyeluruh.

ADB pada tahap ini menyadari belum melakukan detail penilaian lingkungan dan sosial, dan baru akan dilakukan ditahap kedua dan ketiga. Bahwa finansial close diawal proyek tidak adil bagi kelompok masyarakat rentan dan terpinggirkan karena mereka tidak memiliki kesempatan mendapat manfaat “ekonomi” dari investasi sebaliknya memperburuk kondisi ekonomi lokal.

Fokus proses transaksi ditahap pertama ini telah mengabaikan kelompok rentan dan marginal. ADB tidak mengidentifikasi dan tidak menganggap nelayan kecil, pencari kerang, petambak kerang hijau, petambak garam dan petani sebagai pihak yang terdampak proyek. Proyek ETM – ADB justru akan mempertajam kemiskinan dan ketimpangan sosial dan lebih buruknya berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat dimasa depan.

Kemudian terkait kategorisasi lingkungan dan klasifikasi kemiskinan pihak ADB menjelaskan bahwa mereka hanya mengantarkan PLTU Cirebon 1 hanya sampai pada tahap dipensiunkan, tetapi juga mengatakan bahwa mereka sendiri juga belum mengetahui pasti apakah akan dipensiunkan atau dimanfaatkan Kembali. Menurut kami hal tersebut ambigu dalam penetapan kategorisasi lingkungan dan kemiskinan, sehingga seharusnya kategori itu belum bisa ditetapkan sebelum adanya rencana pasti pensiun atau pemafaatan kembali.

Meskipun ADB hanya mengantarkan hingga tahap pemensiunan, berdasarkan standar perlindungan ADB 2009 ADB harus memastikan adanya perencanaan pra penutupan, tahap penutupan dan rencana pengelolaan paska penutupan termasuk remediasi (rehabilitasi dan restorasi), Namun ADB memilih untuk mengikuti standar regulasi Indonesia yang lebih longgar dan hanya akan melakukan usulan mitigasi dan langkah pengelolaan (RKL-RPL). Apapun opsi paska pensiun dini PLTU Cirebon 1, ADB wajib memastikan CEP memiliki rencana tersebut diatas dan akan bertanggung jawab melaksanakan remediasi sesuai dengan opsi repowering atau repurposing.

Lebih lanjut Wahyu widianto meng-analogikan proyek ETM – ADB seperti kredit motor “ jika kita kredit motor di satu Leasing kemudian ada bank menawarkan kita untuk melunasi ke pihak leasing, kemudian kita melunasi kredit motor kita ke Bank tersebut dengan tenor jangka waktu yang lebih pendek dan bunga yang lebih rendah ” tentu kita akan mengambilnya, dan semua pihak akan diuntungkan.

6 poin Rekomendasi Rhizoma terkait rencana pensiun dini PLTU Cirebon 1, sbb :

  1. Pemberian pinjaman ADB harus ditunda untuk memastikan keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang adil dan bermakna dalam pengambilan keputusan proyek.
  2. Penetapan ulang kategorisasi lingkungan dan klasifikasi kemiskinan setelah penentuan opsi pemensiunan atau pemanfaatan Kembali PLTU Cirebon 1.
  3. Pelibatan dan pendapat masyarakat rentan dan terpinggirkan harus dimasukan disetiap proses penilaian.
  4. ADB harus memastikan pilihan kesepakatan dengan ESDM dan PLN untuk mempensiunkan PLTU Cirebon 1 disertai dengan perencanaan pengelolaan pra pengehentian, penghentian dan paska penghentian termasuk remediasi (rehabilitasi dan restorasi) sesuai dengan opsi yang dipilih.
  5. ADB harus mendorong pemerintah Indonesia untuk mematuhi dan tunduk pada prinsip dan standar serta norma perlindungan lingkungan dan sosial yang berlaku seara global.
  6. Jika dalam kajian penilaian ulang menunjukan mempertajam kesenjangan kemiskinan, memperparah palanggaran HAM dan dampak lingkungan serta pilihan pemanfaatan Kembali memperburuk dampak perubahan iklim maka proyek harus dihentikan.

Diakhir rapat audiensi tersebut kami meminta untuk pertemuan lanjutan dengan tim safeguard ETM – ADB agar mendapat klarifikasi terkait ringkasan kebijakan yang kami sampaikan. Pada pertemuan selanjutnya kami juga akan hadir bersama masyarakat lokal sebagai pihak terdampak utama yang  diabaikan dalam proses penilaian awal, untuk dapat menyampaikan pendapat mereka secara langsung kepada ADB.

 

 

Wahyu Widianto

Manajer Advokasi dan Program

T : 0813 129 128 15

W : rhizomaindonesia.org

Tags