Masyarakat Terdampak Pembangkit Batu Bara Dalam Transisi Energi.

Bencana iklim di akhir tahun 2025, ketika Siklon Senyar menerjang, menjadi salah satu peristiwa yang mengerikan dan memilukan bagi masyarakat Sumatera. Hujan dengan intensitas tinggi yang dibawa oleh siklon ini menyebabkan banjir besar yang tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga mengakibatkan hilangnya 1.200 nyawa. Dampaknya jauh lebih besar dari sekedar banjir, karena hingga delapan bulan setelah kejadian, masyarakat masih berjuang untuk pulih dari kerusakan parah yang ditimbulkan.

Sementara ancaman kekeringan akibat fenomena ultra super El Niño menjadi perhatian serius, dampaknya mulai dapat dirasakan pada sektor pertanian, pasokan air bersih, dan bahkan kesehatan masyarakat. Transisi energi menjadi semakin mendesak, terutama dengan menipisnya cadangan batu bara di Indonesia. Beralih ke sumber energi terbarukan seperti tenaga surya, angin, dan bioenergi bisa menjadi solusi jangka panjang yang berkelanjutan. Langkah ini tidak hanya membantu mengatasi keterbatasan sumber daya fosil, tetapi juga dapat mengurangi emisi karbon dan mendukung upaya mitigasi perubahan iklim

Kapasitas PLTU batu bara naik berlipat ganda sejak presiden Joko Widodo mengumumkan mega proyek ambisius 35.000 MW pada tahun 2015. Proyek tersebut dilaksanakan melalui peraturan presiden tentang percepatan pembangunan infrastruktur  ketenagalistrikan. Pada tahun 2022, dua tahun menjelang akhir jabatannya Jokowi menerbitkan peraturan presiden tentang percepatan pengembangan energi terbarukan untuk ketenagalistrikan. Meski peraturan tersebut memuat pelarangan pembangunan PLTU batu bara baru dan merencanakan penghentian masa operasional batu bara namun terdapat inkonsistensi antar pasal dan bersifat kondisional (tergantung pendanaan asing). Pemerintahan baru Prabowo membawa agenda transisi energi berkeadilan semakin jauh dengan diterbitkannya Kebijakan Energi Nasional 2025, RUKN 2025 dan turunannya. Peraturan Menteri ESDM No. 10 tahun 2025 tentang peta jalan transisi energi justru memperpanjang usia pembangkit batu bara.

Bagi masyarakat yang tinggal disekitar PLTU batu bara adanya wacana pemensiunan PLTU Batu bara adalah hal yang tidak mungkin.  Mereka yang secara historis terpinggirkan dalam proses persetujuan dan pengambilan keputusan sejak adanya pembangkit batu bara diwilayahnya memiliki harapan bisa memperbaiki kualitas lingkungan, Kesehatan dan ekonomi. Namun, Peraturan Menteri tentang peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan tidak memberi ruang keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan proses rencana pemensiunan dan penonaktifan pembangkit batu bara.

 

PLTU datang dan akan pergi (?)

Sebagian besar pembangkit listrik batu bara di Indonesia berlokasi diwilayah pesisir dengan mayoritas perekonomian masyarakat yang bergantung langsung dengan sumberdaya laut, tambak dan pertanian. Berbagai sumber penelitian di Indonesia menunjukan kualitas hidup dan perekonomian lokal masyarakatnya jauh lebih baik dibandingkan sebelum adanya pembangkit listrik batu bara diwilayahnya.

Pembangkit listrik batu bara di Indonesia kebanyakan dibangun diatas lahan pertambakan, pertanian dan merebut paksa ruang pesisir dari nelayan. Biasanya praktik pembangunan pembangkit dengan menjanjikan lapangan kerja dan menyerap tenaga kerja baru untuk meningkatkan perekonomian namun, fakta sebaliknya mematikan perekonomian lokal dan sumber mata pencaharian yang dulunya didapat secara gratis dari alam.

Beroperasinya pembangkit menciptakan pergeseran sosial ekonomi masyarakat sekitar pembangkit batu bara, semula masyarakat yang dalam pemenuhan kebutuhannya bergantung dan bekerjasama dengan alam menjadi bergantung terhadap keberadaan pembangkit batu bara. Meskipun hanya sebagian kecil saja masyarakat yang bekersempatan bekerja di pembangkit listrik batu bara dan hanya sebagai pekerja kasar dengan mekanisme serta periode kerja yang tidak menentu. Bahkan banyak dari mereka masih melaut atau sebagai buruh tani dan sesekali bekerja di PLTU atau kerja serabutan sebagai buruh bangunan.

Masyarakat yang bergantung pada pembangkit batu bara, maupun yang masih bertahan bergantung langsung dengan alam, keduanya memiliki kebutuhan khusus terkait transisi energi yang meninggalkan penggunaan batu bara. Restorasi berkeadilan dan remediasi diperlukan untuk membantu masyarakat dalam menghadapi kesulitan yang signifikan untuk kedua kalinya saat PLTU itu datang dan kemungkinan akan pergi (dinonaktifkan)

 

Proses Pensiun Pembangkit Batu Bara.

Kesepakatan tidak mengikat pembiayaan pensiun dini PLTU batu bara Cirebon 1 diluncurkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ESDM No, 10 tahun 2025 tentang peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan.  Setelah melalui proses penilaian awal sejak 2023 – 2024 oleh ADB rencana memperpendek masa usia operasional PLTU batu bara Cirebon 1 akhirnya dibatalkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada awal Desember 2025.

 

Proses penetapan pengakhiran masa operasional PLTU batu bara

 

Proyek percontohan pertama pensiun dini PLTU Cirebon 1 dibawah mekanisme program Energy Transition Mechanism (ETM) Asia Development Bank (ADB) menunjukkan aspek ekonomi makro jangka pendek menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

Peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan yang diatur dalam PerMen ESDM 10/2025 tidak didesain adanya keterlibatan publik dalam pengambilan keputusan. Masyarakat sekitar pembangkit tidak memiliki suara dalam pengambilan keputusan untuk mempensiunkan pembangkit meskipun harus menghadapi dampak lingkungan, sosial dan ekonomi akibat operasonal dan rencana penutupan pembangkit tersebut.

Lebih jauh PerMen 10/2025 tersebut hanya mengatur tentang proses penghentian masa operasional pembangkit batu bara. Opsi setelah penutupan pembangkit kedepan akan dikembangkan dengan bahan bakar yang lebih bersih atau dialihfungsikan digunakan ulang untuk kegiatan komersil bahkan kemungkinan untuk dikembalikan sedekat mungkin ke kondisi awal tidak termuat dalam PerMen tersebut.

Pada tahap perencanaan penting untuk memutuskan diawal masa depan pembangkit setelah dipensiunkan. Sehingga dalam menentukan ketersediaan pendanaan dapat diperkirakan pada setiap tahapan proyek seperti pembiayaan penonaktifan, remediasi dan redevelopment. Mekanisme pendanaan sangat mungkin melibatkan lebih dari satu institusi keuangan pada setiap tahapan prosesnya dengan menghitung keuntungan setelah pembangunan ulang beroperasi.

Keterlibatan sejak awal masyarakat dalam penghentian operasional pembangkit seringkali diabaikan dan terlambat sehingga menimbulkan guncangan konflik sosial dan menciptakan kesenjangan ekonomi. Pelibatan masyarakat terdampak sejak awal pada tahap perencanaan dalam pengambilan keputusan merupakan Langkah untuk meminimalisir resiko sosial dan membangun kepercayaan masyarakat dengan membangun visi bersama demi lingkungan dan ekonomi lokal yang lebih berkelanjutan.

 

Penulis : Wahyu Widianto

Tim Riset Rhizoma

Rhizoma Indonesia

http://rhizomaindonesia.org

Rhizoma Indonesia adalah organisasi nirlaba berbasis relawan yang berfokus pada advokasi dan kampanye lingkungan untuk mendorong transisi energi yang adil, menghentikan eksploitasi alam, serta mencegah krisis iklim demi keberlanjutan hidup masyarakat.