preloader

Menghidupkan Gusdur, Menolak Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

Menghidupkan Gusdur, Menolak Izin Tambang Untuk Ormas Keagamaan

RHIZOMA –  Jaringan GUSDURian menyatakan menolak kebijakan pemerintah memberi izin kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) mengelola tambang. Mereka menilai hal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Peraturan Pemerintah untuk memberi izin tambang kepada Ormas keagamaan bertentangan dengan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menyatakan izin hanya dapat diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perusahaan perseorangan melalui cara lelang,” kata Inayah Wahid Pokja Keadilan Ekologi Jaringan GUSDURian, Selasa, (11/06/2024)

Inayah mengungkapkan, keterlibatan organisasi keagamaan berpotensi menciptakan ketegangan sosial apabila terjadi persoalan di tingkat lokal. Ditambah lagi jumlah organisasi keagamaan yang jumlahnya sangat banyak, termasuk di daerah-daerah. Sehingga sangat mungkin terjadi kerumitan pada tingkat pelaksanaan yang bisa berujung kepada makin besarnya penyalahgunaan wewenang pengambil kebijakan.

Di sisi lain, kata Inayah, aktivitas tambang batu bara secara global sudah dikategorikan sebagai bahan bakar kotor. Bisnis ini merupakan bagian dari industri ekstraktif yang mengolah dan menguras sumber daya alam yang bisa menimbulkan penghancuran habitat, mengakibatkan polusi, dan penipisan sumber daya, serta bencana alam lainnya.

Selain itu lanjutnya, Industri pertambangan di Indonesia penuh dengan tantangan lingkungan dan etika, termasuk degradasi lahan, penggundulan hutan, dan penggusuran masyarakat lokal. Mereka sendiri telah telah mendampingi berbagai kasus semacam ini.

“Seperti kasus Wadas, Kendeng, Tumpang Pitu, Gorontalo, Pandak Bantul, Banjarnegara, Mojokerto, dan lain-lain,” kata Inayah menjelaskan wilayah dampingan mereka.

Kemudian hadiah ‘hadiah’ izin pertambangan oleh Presiden kepada Ormas Keagaman juga, kata Inayah memunculkan diskursus tentang peran organisasi kemasyarakatan. Selama ini Ormas keagamaan dinilai sebagai penjaga moral etika bangsa, termasuk dalam hidup bermasyarakat dan penyelenggaraan negara dan

“Idealnya, organisasi keagamaan terus mengingatkan pemerintah untuk mengambil setiap kebijakan berbasis prinsip etik,” tambahnya.

Kemudian Inayah bercerita, rekam jejak Gus Dur menunjukkan konsistensinya menolak industri ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan mengeksklusi rakyat dari ruang hidupnya. Bahkan tercatat dalam sejarah bahwa Gus Dur adalah satu-satunya presiden Indonesia yang tidak pernah memberikan konsesi tambang serta melakukan moratorium penebangan hutan untuk keberlanjutan kelestarian ekosistem.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan yang memberi izin organisasi keagamaan untuk mengelola tambang batu bara dan mineral. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).[]

Tags